Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Png ARIFIN PURWANTO, SH KAPOLSEK SAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Png
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFIN PURWANTO, SH
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK SAMPUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2014 sekira jam 00.30 wib dijalan dekat kawasan hutan produksi petak 54a RPH Klaten desa sampung kec. Sampung Kab. Ponorogo Ruslan, pendik alias bendol dan bagus membawa kayu tanpa dilengkapi surat- surat yang sah dengan menggunakan truck mitsubisi. Dan ditangkap oleh petugas perhutani selanjutnya diserahkan ke polsek sampung polres ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut;
  1. Bahwa yang ketangkap hanya saudara ruslan dan sudah diputus di PN Ponorogo dalam perkara No. 285/Pid.B/2014/PN.Png tanggal 08 oktober 2018, sedang untuk pendik alias bendol dan bagus belum tertangkap dan sudah diterbitkan DPO oleh polsek sampung serta yang bersangkutan saat ini ada di rumahnya;
  1. Bahwa meskipun dua orang DPO tersebut sudah diinformasikan ke Termohon, tetapi sampai saat ini Termohon belum menangkap, ada  apa?;
  1. Bahwa karena yang dilaporkan tersebut jelas merupakan suatu tindak pidana tetapi Termohon belum mengirimkan, surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kab Ponorogo. Dan hal itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi no. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yaitu penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulai penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
  1. Bahwa meskipun Termohon telah nyata- nyata telah melakukan penyidikan, tetapi Termohon belum mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ponorogo /Penuntut Umum dan hal itu melanggar pasal 110 ayat (1) KUHAP;
  1. Bahwa meskipun telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, Termohon belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ponorogo /Penuntut Umum, yang dibuktikan dengan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti, yang berarti hal itu Termohon melanggar pasal 8 KUHAP;
  1. Bahwa dalam tindak pidana tersebut sudah ada dua alat bukti dan hal tersebut sebagai bukti dari perbuatan Tersangka. Hal itu sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 184 KUHAP ;
  2. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian di atas telah cukup bukti bahwa Termohon telah menghentikan penyidikan secara materiil, sebagaimana dalam pertimbangan putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pit/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 April 2018 dengan Tersangka Budiono, dkk. Juga karena tidak menangkap Tersangka yang lainnya dan memproses sesuai dengan KUHAP,  begitu pula dalam menangani kasus pencurian kayu yang lainnya. Serta tidak menangkap DPO yang ada di wilayah hukumnya;
  3. Bahwa dengan tidak ditangkapnya dua DPO tersebut, tidak akan membuat efek jera kepada DPO maupun pelaku pencurian kayu yang lainnya serta Pemohon, Perhutani dan masyarakat yang lainnya  mengalami kerugian, karena hutan menjadi gundul, tanah menjadi tidak subur, udara menjadi tidak segar, ekosistem terganggu dan masyarakat disekitar hutan mengalami kerugian sosial karena tananh disekitar hutan menjadi tidak produktif, yang apabila dinilai tidak kurang dari Rp. 1.500.000.000,-. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 KUHAP;

 

Untuk itu dengan permohonan Praperadilan ini, mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kab. Ponorogo melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagaiberikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/ penyidikan dengan Tersangka pendik alias bendol dan bagus sampai selesai /penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ponorogo /Penuntut Umum.;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ponorogo/Penuntut Umum setelah putusan dibacakan ;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ponorogo/Penuntut Umum paling lama Tiga (3) hari sejak putusan ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menangkap dan memproses secara hukum sesuai dengan KUHAP terhadap pendik alias bendol dan bagus serta DPO yang ada di wilayah hukumnya setelah putusan dibacakan ;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Ponorogo /Penuntut Umum paling lama Lima (5) hari sejak putusan ini dibacakan;
  7. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebanyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.

Demikian permohonan Praperadilan ini diajukan dan mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya