Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU09042019-0015, yang semula anak Pemohon bernama RAKA SATRIA AKBAR dirubah menjadi RAFA SATRIA AKBAR ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|