Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
MUCHTAR NASHIR BIN AMSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.440/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHTAR NASHIR BIN AMSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Raya Sampung-Wonogiri Dusun Pihijo Desa Pohijo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR yang telah membuat/meracik serbuk petasan untuk dijual semenjak tahun 2023, selanjutnya dengan niat untuk mendapatkan keuntungan lagi sehingga pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR memesan bahan-bahan untuk membuat obat mercon/petasan melalui Online Shopee antara lain 10 kg Serbuk Belerang dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), 5 kg Serbuk Aluminium dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus lima puluh ribu rupiah), 4 kg Serbuk KCL03/Booster lengkeng/potassium seharga Rp. 480.000,- (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah), 5 plastik arang kayu seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian sekira hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 bertempat di Rumah Terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR yang beralamat di Dusun Sewulan Kulon Rt. 24 Rw. 05 Desa Sewulan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun selanjutnya terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR meracik obat petasan/mercon yang terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR yang terdakwa pelajari melalui Youtube dengan cara awalnya terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR menghancurkan arang kayu dengan cara ditumbuk selanjutnya diblender dan diayak halus, selanjutnya terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR menghaluskan Serbuk KCL03 dengan cara diblender, kemudian terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR mencampurkan bahan-bahan Bubuk Arang Kayu, bubuk KCL03, Bubuk Belerang dan bubuk Aluminium menjadi satu dalam sebuah kaleng bekas cat kemudian setelah semua bahan tercampur rata selanjutnya kemas ke dalam kantong plastik, selanjutnya terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR bermaksud menjual obat mercon/petasan yang telag dibuatnya dengan cara memposting tulisan “250/kg murah opo larang” di grub facebook “SENI ADALAH LEDAKAN” dan grub facebook “INFO BATCON” hingga ada pembeli yang menawar dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di Tepi Jalan Raya Sampung-Wonogiri Dusun Pihijo Desa Pohijo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 12 (dua) belas plastic bening yang berisi 11 (sebelas) kg bubuk petasan/mercon yang disimpan dalam 1 (satu_ buah tas ransel, selanjutnya terdakwa MUCHTAR NASHIR Bin AMSAR beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Petasan, Serbuk warna abu-abu Nomor Lab : 1843 / BHF / 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti Nomor Lab: 16/2024/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa 45,17 gram, U95 +_ 0,041 gram dengan hasil mengandung senyawa campuran Kalium Klorat (KclO3), Sulfur (S), dan serbuk Aluminium (Al) yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Jo. ayat (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya