Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Png SUGENG TIMBUL SUSENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGENG TIMBUL SUSENO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.SUGENG TIMBUL SUSENO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum bahwa Pemohon adalah sah merupakan anak kandung dari pasangan suami istri bernama Tuan Sapto Wardojo (Almarhum) dengan Nyonya Istirah (Almarhumah).
3.    Menyatakan demi hukum bahwa Tuan Sapto Wardojo (Almarhum) meninggal dunia dikarenakan sakit tua dan bukan karena Covid – 19.
4.    Menetapkan bahwa permohonan penetapan ini dipergunakan untuk persyaratan Klaim Asuransi Tenaga Kerja di Taiwan.
5.    Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.

SUBSIDER :
            Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak