Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
AFIF SYAHREZZA ADITYA PUTRA Als REZA Bin EDY SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.473/M.5.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF SYAHREZZA ADITYA PUTRA Als REZA Bin EDY SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

. DAKWAAN:

 

---------Bahwa ia terdakwa AFIF SYAHREZZA ADITYA PUTRA Als REZA Bin EDY SISWANTO pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim depan Terminal barang Ponorogo Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. INGESI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp4.150.000,00 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa langsung mengkonsumsinya, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, Terdakwa berangkat dari Kediri menuju ke Kabupaten Ponorogo bertujuan untuk mencari pekerjaan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna biru No. Pol : AG 3465 EDL milik Terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 (satu) plastik bekas makanan ringan bertuliskan RIRY yang didalamnya terdapat bungkusan kertas tissue warna putih yang diplester lakban bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 5,31 G (lima koma tiga puluh satu gram) dan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 0,60 G (nol koma enam puluh gram) dan Terdakwa membawanya dengan cara menyimpan di dalam kotak Accu sepeda motor Terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di pinggir Jalan Arif Rahman Hakim dan berhenti didepan Terminal barang Ponorogo Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, Terdakwa diamankan oleh saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan sepeda motor yang dipakai Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik bekas makanan ringan bertuliskan RIRY yang didalamnya terdapat bungkusan kertas tissue warna putih yang diplester lakban bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,31 G (lima koma tiga puluh satu gram) dan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 G (nol koma enam puluh gram) yang disimpan di dalam kotak tempat Accu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan juga 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe 12 warna hitam beserta simcardnya dan seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan seorang peneliti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02138/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024, atas nama AFIF SYAHREZZA ADITYA PUTRA Als REZA Bin EDY SISWANTO, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 07760/2024/NNF.- dan 07761/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya