| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :062/268/POG/ALB/PK ADDENDUMtanggal 18-12-2023 dan di buatdihadapanDevi Sovian, S.H., M.KnMenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT II adalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT II tidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 77.316.108,75 (TujuhPuluhTujuh Juta Tiga Ratus EnamBelasRibuSeratusDelapan Rupiah TujuhPuluh Lima Sen)secaralangsung dan seketika.
6. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankreditsertifikatNomorNo. 01000atasnamaSARJI/ TERGUGAT Idenganluastanah 426M?2; berdasarkanSurat ukur no 25/Jurug/2004 tanggal 31-12-2004.Terletak di DesaJurugKecamatanSookoKabupatenPonorogoProvinsiJawa TimurapabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT II kepadaPENGGUGAT;
7. MemerintahkankepadaTERGUGATI dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunansesuai Sertifikat Hak Milik dengan No. 01000atasnamaSARJI/ TERGUGAT Iluastanah 426M?2; berdasarkanSurat ukur no 25/Jurug/2004 tanggal 31-12-2004.Terletak di DesaJurugKecamatanSookoKabupatenPonorogoProvinsiJawa Timur, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGATI dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT II untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT II kepadaPENGGUGAT
9. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT II untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|