INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Png | Yessy Wahyuningsih | Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) , Tbk KC Ponorogo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan PERBUATAN Tergugat kepada Penggugat ADALAH Perbuatan Melawan Hukum (ONRECHTMATIGE DAAD) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata 3.Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang terhadap obyek No.852 alamat Kel. Kertobanyon Kec. Geger Kab. Madiun atas nama Sri Dati 4.Menghukum Tergugat membayar uang Immaterial secara tunai sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara Aquo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) 5.Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi (Uit voerbaar bij voorad) 6.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |