Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
M. DIKI CANDRA SASMITA BIN AGUS SUPRIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.740/M.5.26/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DIKI CANDRA SASMITA BIN AGUS SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa M. DIKI CANDRA SASMITA BIN AGUS SUPRIANTO pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di rumah Kost Jl. Barong 40 E Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan  dengan masuk ke tempat  kejahatan itu  atau dapat mencapai barang  untuk diambilnya dengan jalan membongkar,  memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

Bermula ketika terdakwa M. DIKI CANDRA SASMITA BIN AGUS SUPRIANTO  dan saksi ALWI NUR FAIZ SOLIHIN kost  di tempat yang sama yaitu di Jl. Barong  no.40 E, Kel. Kertosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo  dan  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih tahun 2018 No. Pol : AE-6771-QG,  milik salah satu penghuni kost yaitu saksi. ALWI NUR FAIZ SOLIHIN yang pada saat itu dalam keadaan di kunci namun tidak dikunci setir, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan akan digunakan untuk terdakwa sendiri. Selanjutnya pada hari hari rabu dini hari, terdakwa melihat keadaan kost dalam keadaan sepi lalu terdakwa  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih tahun 2018 No. Pol : AE-6771-QG,  milik saksi ALWI NUR FAIZ SOLIHIN dengan cara terdakwa dorong keluar kost sampai di pinggir jalan, setelah sampai di pinggir jalan terdakwa kemudian mencari ahli kunci melalui aplikasi google maps setelah itu ketemu “AHLI KUNCI HUDI 24 JAM “ selanjutnya sepeda motor terdakwa dorong dari jalan depan kost sampai dengan tempat ahli kunci di Jl. Gajah Mada Kota Ponorogo setelah sampai di tempat ahli kunci yang bernama saksi HUDI tersebut terdakwa bilang bahwa sepeda motor yang sebenarnya milik saksi ALWI NUR FAIZ SOLIHIN adalah sepeda motor terdakwa yang kuncinya hilang sehingga terdakwa minta agar di buatkan duplikat, selanjutnya setelah selesai membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut terdakwa bawa pergi menuju kota solo dan gunakan untuk jalan-jalan dengan melepas plat nomor yang terpasang dan kemudian terdakwa tutup stiker pada body belakang sepeda motor tersebut dengan stiker warna hitam  agar  sepeda motor tidak dapat dikenal. Akibat perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih tahun 2018 No. Pol : AE-6771-QG tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi ALWI NUR FAIZ SHOLIHIN sehingga saksi ALWI NUR FAIZ SHOLIHIN mengalami kerugian materi senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) ------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya