Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Png Zaenalludin 1.Fatchur Rohman
2.Semi Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zaenalludin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYO ALAM, SH., MH.Zaenalludin
Tergugat
NoNama
1Fatchur Rohman
2Semi Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Somiran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer
a.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang baik dan terbukti beritikat baik telah melunasi pembeliannya;
c.    Menyatakan sah secara hukum jual beli dibawah tangan sebagaimana:
-    Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Agustus 2021 antara Tergugat II (penjual) dan Tergugat I (pembeli) dan
-    Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 20 Januari 2022 antara Tergugat I (penjual) dan Penggugat (pembeli);
d.    Menyatakan bahwa obyek tanah dengan sertifikat hak milik No. (SHM) No. 232, luas: 870 m2 atas nama Semi Lestari terletak di Jl. Raya Ponorogo, Desa Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo adalah sah sepenuhnya milik Penggugat dengan batas-batas:
-    Sebelah utara    :     Jl Raya Provinsi Ponorogo – Wonogiri masuk Desa Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo
-    Sebelah timur    :     Bpk. Sigit Utomo
-    Sebelah selatan    :    Saluran air irigasi dan Jalan Desa
-    Sebelah barat    :    Ujung Barat ke Timur Jl Raya Provinsi Ponorogo – Wonogiri masuk Desa Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo dan Ujung Barat ke Timur Saluran irigasi
e.    Menyatakan bahwa proses pengurusan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 232 tetap dapat dilakukan Penggugat di PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan adanya putusan perkara ini;
f.    Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Tergugat;
g.    Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;

Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak