Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak kedua Pemohon pada dokumen Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-17092025, Kartu Identitas Anak (KIA) Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3502161602250003, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3502160107190003 yang tertulis dengan nama Keyvano Royyan dirubah menjadi Keyvano Royyan As-Shauqi disesuaikan dengan Surat Keterangan Lahir milik anak kedua Pemohon;
3. Memerintahkan, kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|