Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Png 1.Muhammad Hanafi
2.Suharni
3.Ery Yuliani Binti Saroni
4.Dadang Hermawan bin Saroni
5.Dyah Ayu Setyarini binti Saroni
Supiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hanafi
2Suharni
3Ery Yuliani Binti Saroni
4Dadang Hermawan bin Saroni
5Dyah Ayu Setyarini binti Saroni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Riza Taufiqul Hakim, S.H.Muhammad Hanafi
2Moh.Riza Taufiqul Hakim, S.H.Suharni
3Moh.Riza Taufiqul Hakim, S.H.Ery Yuliani Binti Saroni
4Moh.Riza Taufiqul Hakim, S.H.Dadang Hermawan bin Saroni
5Moh.Riza Taufiqul Hakim, S.H.Dyah Ayu Setyarini binti Saroni
Tergugat
NoNama
1Supiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli tanah antara Penggugat I (selaku pembeli) dengan almarhum Saroni (selaku penjual) tertanggal 19 Mei 2020 tentang jual beli atas sebidang tanahLeter C atas nama Krijomedjo Rohijahdengan nomor SPPT PBB 35.02.090.002.003.0124.0seluas 172 m2 (luas sebelum diukur ulang oleh BPN) yang terletak di Jl. Wali Songo Rt 02 Rw 02 Dukuh II, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo dengan harga Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) adalah sah secara hukum dan karenanya mengikat kepada pihak-pihak yang menandatanganinya;
3. Menetapkanbahwa transaksi jual beliantara Penggugat I dengan Almarhum Saroni terhadap sebidang tanahLeter C atas nama Krijomedjo Rohijahdengan nomor SPPT PBB 35.02.090.002.003.0124.0seluas 172 m2(luas sebelum diukur ulang oleh BPN)terletak di Jl. Wali Songo Rt 02 Rw 02 Dukuh II, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo denganharga Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2020 bertempat di rumahPenggugat I di Jl. Wali Songo Rt 03 Rw 02 Dukuh II, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timurdenganberdasar pada Surat Perjanjian Jual Beli antaraPenggugat I denganalmarhumSaronitertanggal 19 Mei 2020 adalahsahmenuruthukum;
4. Menetapkan secara hukum Putusan atas gugatan pengesahan jual beli tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan oleh Penggugat I untuk melakukan syarat sahnya balik nama dari Tergugat kepada Penggugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01903 atas nama Supiyahberlokasi di Jl. Wali Songo Rt 02 Rw 02 Dukuh II, Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo seluas 167 m2 (seratus enampuluhtujuh meter persegi);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perakara ini;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinanlain, mohonputusan yang adil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak