Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Binti SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.821/M.5.26/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Binti SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa ia terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA Binti SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Mbak Dias milik saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI di Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI yang menanyakan apakah saksi mau membeli pil dobel L, selanjutnya saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI menjawab akan membeli seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdri. DITA (DPO) untuk membeli pil dobel L dan menanyakan keberadaan Sdri. DITA, tidak lama Sdri. DITA datang ke kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. DITA, kemudian Sdri. DITA keluar dengan sepeda motor, lalu sekitar pukul 01.45 Wib, Sdri. DITA Kembali lagi ke kamar kos Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) butir pil dobel L kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Sdri. DITA pulang, Terdakwa membungkus pil dobel L tersebut menggunakan kertas grenjeng bekas rokok sebanyak 5 (lima) grenjeng yang tiap-tiap grenjeng berisi 2 (dua) butir pil dobel L, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju ke Warung Mbak Dias milik saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI setelah sampai di warung, Terdakwa langsung menuju kearah belakang warung dan meletakkan pil dobel L pesanan saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dikemas ke dalam 1 (satu) plastik bening bekas rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) kertas bekas rokok atau grenjeng yang masing-masing terdapat 2 (dua) butir pil dobel L, di dekat pohon yang ada di belakang warung, lalu Terdakwa menghubungi saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI untuk memberitahukan bahwa pil dobel L sudah Terdakwa letakkan, lalu saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI datang menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pulang.
    • Sementara itu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom., masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wib saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan Terdakwa di Kos Barong Mandiri Kamar No. 3 A Jl. Barong Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SCORE TEH MANIS warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih yang salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk WIN CLICK warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna putih yang salah satu sisinya terdapat tulisan “LL” dan 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Iphone seri 6 plus dengan nomor 083872656857 dengan nomor IMEI 354388064788756 dan barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya berdasarkan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04774/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 14868/2024/NOF.- s.d 14869/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa ROSSITA PUTRI ARDIATI Als ROSSI Als ROSSITA Binti SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Mbak Dias milik saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI di Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI yang menanyakan apakah saksi mau membeli pil dobel L, selanjutnya saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI menjawab akan membeli seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdri. DITA (DPO) untuk membeli pil dobel L dan menanyakan keberadaan Sdri. DITA, tidak lama Sdri. DITA datang ke kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdri. DITA, kemudian Sdri. DITA keluar dengan sepeda motor, lalu sekitar pukul 01.45 Wib, Sdri. DITA Kembali lagi ke kamar kos Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) butir pil dobel L kepada Terdakwa, selanjutnya setelah Sdri. DITA pulang, Terdakwa membungkus pil dobel L tersebut menggunakan kertas grenjeng bekas rokok sebanyak 5 (lima) grenjeng yang tiap-tiap grenjeng berisi 2 (dua) butir pil dobel L, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa berangkat menuju ke Warung Mbak Dias milik saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI setelah sampai di warung, Terdakwa langsung menuju kearah belakang warung dan meletakkan pil dobel L pesanan saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dikemas ke dalam 1 (satu) plastik bening bekas rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) kertas bekas rokok atau grenjeng yang masing-masing terdapat 2 (dua) butir pil dobel L, di dekat pohon yang ada di belakang warung, lalu Terdakwa menghubungi saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI untuk memberitahukan bahwa pil dobel L sudah Terdakwa letakkan, lalu saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI datang menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pulang.
    • Sementara itu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom., masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wib saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan Terdakwa di Kos Barong Mandiri Kamar No. 3 A Jl. Barong Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SCORE TEH MANIS warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir pil warna putih yang salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk WIN CLICK warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil warna putih yang salah satu sisinya terdapat tulisan “LL” dan 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Iphone seri 6 plus dengan nomor 083872656857 dengan nomor IMEI 354388064788756 dan barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya berdasarkan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui telah menjual pil dobel L kepada saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI, selanjutnya saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan saksi INDAH WIDI ASTUTI Als DIAS Bin SAUJI dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04774/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 14868/2024/NOF.- s.d 14869/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya