Dakwaan |
---------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HAFIZ NADI PUTRA BIN GIYANTO bersama-sama dengan anak NOVA ADITYA PRATAMA Bin MISLAN, anak NOVAL RISKY BACHTIAR Bin IMAM BACHTIAR, dan anak MUHAMMAD HANAFI AMRULLAH Als SRI bin MUHAMMAD ALI MARKIM (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di bertempat Rumah Terdakwa di Dukuh Jetis RT003 RW001 Ds. Placungan Kec. Slahung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekira bulan Mei tahun 2024 setelah hari Idul Fitri tahun 2024, Terdakwa bersama dengan anak NOVA ADITYA PRATAMA, anak NOVAL RISKY BACHTIAR, dan anak MUHAMMAD HANAFI AMRULLAH Als SRI memiliki ide untuk membuat balon udara dan petasan yang akan digantungkan di balon udara yang rencananya akan digunakan pada hari raya idul adha 2024, lalu masing-masing dari Terdakwa, anak NOVA ADITYA PRATAMA, anak NOVAL RISKY BACHTIAR, dan anak MUHAMMAD HANAFI AMRULLAH Als SRI kemudian bersepakat dan mengumpulkan uang dengan cara iuran dengan besaran masing-masing Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut disepakati dititipkan kepada Terdakwa untuk segera dibelanjakan bahan-bahan yang dibutuhkan termasuk bahan-bahan dasar untuk membuat petasan karena Terdakwa lah yang memiliki keterampilan untuk membuat petasan, setelah itu Terdakwa mulai membelanjakan uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk membeli bahan-bahan serbuk petasan dan balon udara tanpa awak melalui akun shopee milik Terdakwa;
- Bahwa setelah bahan-bahan tersebut terkumpul pada saat menjelang Idul Adha tahun 2024 Terdakwa bersama-sama dengan anak NOVA ADITYA PRATAMA, anak NOVAL RISKY BACHTIAR, dan anak MUHAMMAD HANAFI AMRULLAH Als SRI mengurungkan niatnya untuk menggunakan petasan karena adanya insiden di Ds. Muneng Kec. Balong Kab. Ponorogo yang melibatkan balon udara petasan yang sama, sehingga kemudian Terdakwa menyimpan bahan-bahan serbuk petasan di rumahnya di di Dukuh Jetis RT003 RW001 Ds. Placungan Kec. Slahung Kab. Ponorogo hingga pada sekira bulan Maret 2025 Terdakwa sendiri mencampur bahan-bahan petasan menjadi serbuk petasan yang siap dipakai, kemudian menyimpannya di rumah Terdakwa secara terpisah yaitu serbuk petasan di kamar Terdakwa, selongsong di kendang ayam, dan untuk balon udara di belakang rumah Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 saksi AYOK EDIANTO dan saksi ANTON ERY SUSENO, S.H., yang merupakan petugas Kepolisian menerima laporan/informasi dari petugas patroli, sehingga atas informasi tersebut saksi AYOK EDIANTO dan saksi ANTON ERY SUSENO, S.H., menghampiri rumah Terdakwa di Dukuh Jetis RT003 RW001 Ds. Placungan Kec. Slahung Kab. Ponorogo sekira pukul 07.00 WIB dan mengamankan Terdakwa dan barang-barang di beberapa tempat berbeda di rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah balon udara dari bahan plastic;
- 5 (lima) kg bubuk bahan peledak/mercon;
- 1 (satu) buah blengker untuk balon udara yang terbuat dari bambu;
- 1 (satu) buah saringan;
- 1 (satu) buah centong;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
- 2 (dua) buah plastic untuk gantungan bahan peledak/mercon;
- 1 ( satu ) buah selongsong diameter 15 cm tinggi 33 cm; -
- 1 ( satu ) buah selongsong diameter 10 cm tinggi 33 cm;
- 1 ( satu ) buah selongsong diameter 6 cm tinggi 29 cm;
- 11 ( sebelas ) buah selongsong diameter 2,5 cm tinggi 15 cm;. -
- ?262 ( dua ratus enam puluh dua ) buah selongsong diameter 1,5 cm tinggi 9 cm; -
- ?2 ( dua ) buah selongsong diameter 8 cm tinggi 22 cm;
- ?2 ( dua ) buah selongsong diameter 8 cm tinggi 25 cm;
- ?1 ( satu ) buah selongsong diameter 8 cm tinggi 21 cm;
- ?1 ( satu ) buah selongsong diameter 8 cm tinggi 14 cm;
- ?1 ( satu ) buah selongsong diameter 8 cm tinggi 11 cm.
- Bahwa Terdakwa mengakui barang-barang tersebut merupakan bahan-bahan yang akan dipergunakan untuk membuat petasan jenis balon udara yang dibeli secara bersama-sama dengan anak NOVA ADITYA PRATAMA Bin MISLAN, anak NOVAL RISKY BACHTIAR Bin IMAM BACHTIAR, dan anak MUHAMMAD HANAFI AMRULLAH Als SRI bin MUHAMMAD ALI MARKIM untuk keperluan rekreasi semata tanpa memiliki izin pembelian, penyimpanan, maupun penggunaan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan PERKAPOLRI No 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan, pengamanan, dan pengendalian bahan peledak komersial;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3279/BHF/ 2025 telah dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 terhadap Bahan Peledak Berupa Serbuk Warna Abu-abu dengan nomor barang bukti: 205/2025/BHF atas nama Tersangka MUHAMMAD HAFIZ NADI PUTRA Bin GIYANTO, yang diperiksa dan ditandatangi oleh pemeriksa Agus Santosa, S.T., sebagai Kepala Sub Bidang Balistik Metalurgi Bidlabfor Polda Jatim dan Cahyo Widyanto, A.Md, S.T., sebagai PS Kepala Urusan Bahan Peledak Metalurgi Sub Bidang Balistik Metalurgi Forensik, serta Lian Triana sebagai Perwira Administrasi Urusan Bahan Peledak Metalurgi Sub Bidang Balistik Metalurgi Forensik, dengan Kesimpulan pemeriksaan barang bukti tersebut mengandung Kalium Klorat (KCIO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk : mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (Al), sebagai bahan bakar untuk mengasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan : peledak jenis low explosive;
----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 .------------------------ |