Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H 1.HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL
2.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN
3.NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.578/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADIQUL FAHMI BIN ISMAIL[Penahanan]
2PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN[Penahanan]
3NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL, Terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ponorogo-Pacitan Dukuh Sumberagung RT.004 RW.002, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo tepatnya di rumah milik saksi WIWIK WIDYAWATI atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi WIWIK WIDYAWATI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL, terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN berkumpul di warung kopi milik terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL di Tulungagung. Kemudian terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN memiliki ide untuk melakukan pencurian lalu mengajak Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN untuk melakukan pencurian di daerah Ponorogo. Selanjutnya terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN membagi tugas kepada Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN untuk mengawasi keadaan sekitar rumah yang akan dicuri sedangkan terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN berperan untuk masuk ke rumah mengambil barang berharga seperti uang dan perhiasan emas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN berangkat berbocengan menggunakan sepeda motor scoopy dan terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN menggunakan sepeda motor Lexi dari Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang mana para terdakwa sudah memiliki niat untuk mencuri di Ponorogo. Sesampainya di Ponorogo para terdakwa mencari setiap rumah di pinggir jalan yang sedang dalam keadaan kosong dan sepi.
  • Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB pada saat para terdakwa melintas di Jalan Ponorogo-Pacitan Dukuh Sumberagung RT.004 RW.002, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, para terdakwa melihat rumah milik saksi WIWIK WIDYAWATI dalam keadaan sepi. Setelah itu Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL, terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN berhenti di depan rumah tersebut, lalu  terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN turun dari sepeda motor untuk mengecek rumah tersebut. Sedangkan Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN memakai sarung tangan sambil membawa tatah (pahat) yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN. Kemudian terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN mencongkel jendela dapur samping rumah tersebut menggunakan tatah (pahat), setelah jendela berhasi terbuka lalu terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN masuk ke dalam rumah menuju kamar saksi WIWIK WIDYAWATI. Pada saat di dalam kamar tersebut terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN mengambil uang tunai kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan emas perhiasan berupa gelang, cincin dan kalung seberat 110 (seratus sepuluh) gram yang berada di dalam lemari kamar tersebut. Setelah berhasil mengambil uang tunai dan emas perhiasan, lalu terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN keluar melalui jendela yang sudah dicongkel sebelumnya dan menyimpan uang tunai kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan emas perhiasan berupa gelang, cincin dan kalung di dalam jok sepeda motor terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN. Selanjutnya Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL, terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN pulang kembali ke Pasuruan;
  • Bahwa kemudian emas perhiasan hasil pencurian tersebut terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN jual kepada saksi AGUS SUTRISNO Bin RAWAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa kemudian dari hasil pencurian tersebut terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN bagi bersama Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN masing-masing mendapat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I HADIQUL FAHMI Bin ISMAIL, terdakwa II PIPIT LUKO SAPUTRO Bin MUSLIMIN dan Terdakwa III NOVIANA NINGSIH Binti YATIMIN telah mengambil barang milik saksi WIWIK WIDYAWATI tanpa sepengetahuan dan seizin saksi WIWIK WIDYAWATI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WIWIK WIDYAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya