Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.M. Alfani Ridloan, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-698/M.5.26/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3M. Alfani Ridloan, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di pinggir jalan pertigaan gampingan Dukuh Srayu, Desa Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp yang pada intinya bermaksud untuk membeli Tablet Dobel L senilai Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun, Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI pada saat itu menyampaikan bahwa uang pembelian Tablet Dobel L tersebut belum terkumpul seluruhnya dan Terdakwa bersedia untuk menalangi uang pembelian tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya, untuk memenuhi pesanan dari Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI, Terdakwa meminjam uang kepada temannya yaitu Sdr. RIFKI sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian ditambah dengan uang milik Terdakwa sendiri sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang dimiliki Terdakwa menjadi Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK melalui Whatsapp dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli Tablet Dobel L senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK mengiyakan dan meminta Terdakwa untuk menemuinya di warung bakso milik Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK.
  • Bahwa pada sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK di warung bakso “Mitra Rasa” yang beralamat Dukuh Kranggan Rt/Rw 002/001 Ds. Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo. Di warung tersebut, Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L menggunakan tangan kanan dan Terdakwa juga menerimanya menggunakan tangan kanan.  Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK menggunakan tangan kanan, lalu uang tersebut diterima oleh Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK juga menggunakan tangan kanan. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil Tablet Dobel L yang Terdakwa beli menggunakan uang milik Terdakwa sendiri sebanyak 2 (dua) plastik klip Tablet Dobel L yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir. Dari keseluruhan 20 (dua puluh) butir tersebut, Terdakwa mengambil 4 (empat) butir yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) plastik klip tersendiri, lalu Terdakwa masukan kembali kedalam bungkus rokok sebelumnya. Sedangkan 16 (enam belas) butir sisanya Terdakwa kantongi. Selanjutnya Terdakwa mengubungi Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI untuk menyampaikan bahwa Tablet Dobel L pesanannya telah tersedia dan Terdakwa menyuruh Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI untuk menemuinya di pinggir jalan pertigaan gampingan Dukuh Srayu, Desa Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa pada sekira pukul 20.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI yang datang bersama dengan Saksi NICKY FARHAN AULYA TAMMA Als NICKY Bin YOYOK UDIWINTORO. Kemudian Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel L sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan Terdakwa terima juga dengan menggunakan tangan kanan juga. Tidak berselang lama, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L, 1 (satu) plastik Klip berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, serta 2 (dua) butir Tablet Dobel L yang tidak dibungkus yang langsung diterima oleh Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI menggunakan telapak tangannya. Setelah itu Terdakwa pulang  kerumah, begitu juga dengan Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI yang juga meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di utara Masjid Rahmatan Lil’Alamin, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI juga melakukan penyitaan terhadap 1 buah HP merk VIVO Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1 869713057773093 dan IMEI 2 869713057773085 dengan nomor WA 0878-5455-3101 milik Terdakwa dan juga melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tertutup lainnya berupa tanah kosong/pekarangan yang beralamat di utara Masjid Rahmatan Lil’Alamin, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tempat Terdakwa membuang barang bukti. Petugas menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastic klip berukuran 4x6 cm yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastik klip kosong ukuran 5X8 cm bekas bungkus tablet Dobel L ;

(Barang bukti tersebut di atas ditemukan di atas rerumputan pekarangan kosong yang berada di utara Masjid Rahmatan Lil’Alamin Jalan Halim Perdana Kusuma Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo karena sebelumnya Terdakwa sempat membuangnya.)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet Dobel L seperti yang Terdakwa jual pada Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI tersebut adalah dengan cara membeli dari Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli Tablet Dobel L dari Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik plastik klip yang masing-masing klip berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L dengan cara memesan melalui Whatsapp, kemudian penyerahan barang beserta pembayarannya dilakukan ketika COD di warung bakso Mitra Rasa di Desa Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) butir Tablet Dobel L Terdakwa jual dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Namun pada waktu itu yang mana seharusnya Terdakwa menjual Tablet Dobel L kepada Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI seharga Rp320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI mendapatkan sebanyak 3 (tiga) plastik klip Tablet Dobel L yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L dan 1 Plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, namun kenyataannya salah satu plastik klip yang seharusnya berisi 20 (sua puluh) butir Tablet Dobel L hanya berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L karena Terdakwa salah menghitung.
  • Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02011/NOF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 06829/2026/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI edarkan kepada kepada Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L, 1 (satu) plastik Klip berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, serta 2 (dua) butir Tablet Dobel L adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L, 1 (satu) plastik Klip berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, serta 2 (dua) butir Tablet Dobel L secara bebas kepada orang lain.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor l tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di pinggir jalan pertigaan gampingan Dukuh Srayu, Desa Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp yang pada intinya bermaksud untuk membeli Tablet Dobel L senilai Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun, Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI pada saat itu menyampaikan bahwa uang pembelian Tablet Dobel L tersebut belum terkumpul seluruhnya dan Terdakwa bersedia untuk menalangi uang pembelian tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya, untuk memenuhi pesanan dari Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI, Terdakwa meminjam uang kepada temannya yaitu Sdr. RIFKI sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian ditambah dengan uang milik Terdakwa sendiri sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang dimiliki Terdakwa menjadi Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK melalui Whatsapp dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli Tablet Dobel L senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian, Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK mengiyakan dan meminta Terdakwa untuk menemuinya di warung bakso milik Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK.
  • Bahwa pada sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK di warung bakso “Mitra Rasa” yang beralamat Dukuh Kranggan Rt/Rw 002/001 Ds. Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo. Di warung tersebut, Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip yang pada masing-masing klip berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L menggunakan tangan kanan dan Terdakwa juga menerimanya menggunakan tangan kanan.  Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK menggunakan tangan kanan, lalu uang tersebut diterima oleh Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK juga menggunakan tangan kanan. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil Tablet Dobel L yang Terdakwa beli menggunakan uang milik Terdakwa sendiri sebanyak 2 (dua) plastik klip Tablet Dobel L yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir. Dari keseluruhan 20 (dua puluh) butir tersebut, Terdakwa mengambil 4 (empat) butir yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) plastik klip tersendiri, lalu Terdakwa masukan kembali kedalam bungkus rokok sebelumnya. Sedangkan 16 (enam belas) butir sisanya Terdakwa kantongi. Selanjutnya Terdakwa mengubungi Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI untuk menyampaikan bahwa Tablet Dobel L pesanannya telah tersedia dan Terdakwa menyuruh Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI untuk menemuinya di pinggir jalan pertigaan gampingan Dukuh Srayu, Desa Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa pada sekira pukul 20.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI yang datang bersama dengan Saksi NICKY FARHAN AULYA TAMMA Als NICKY Bin YOYOK UDIWINTORO. Kemudian Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel L sebesar Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan tangan kanan dan Terdakwa terima juga dengan menggunakan tangan kanan juga. Tidak berselang lama, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L, 1 (satu) plastik Klip berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, serta 2 (dua) butir Tablet Dobel L yang tidak dibungkus yang langsung diterima oleh Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI menggunakan telapak tangannya. Setelah itu Terdakwa pulang  kerumah, begitu juga dengan Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI yang juga meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di utara Masjid Rahmatan Lil’Alamin, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI juga melakukan penyitaan terhadap 1 buah HP merk VIVO Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1 869713057773093 dan IMEI 2 869713057773085 dengan nomor WA 0878-5455-3101 milik Terdakwa dan juga melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tertutup lainnya berupa tanah kosong/pekarangan yang beralamat di utara Masjid Rahmatan Lil’Alamin, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tempat Terdakwa membuang barang bukti. Petugas menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastic klip berukuran 4x6 cm yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastik klip kosong ukuran 5X8 cm bekas bungkus tablet Dobel L ;

(Barang bukti tersebut di atas ditemukan di atas rerumputan pekarangan kosong yang berada di utara Masjid Rahmatan Lil’Alamin Jalan Halim Perdana Kusuma Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo karena sebelumnya Terdakwa sempat membuangnya.)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet Dobel L seperti yang Terdakwa jual pada Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI tersebut adalah dengan cara membeli dari Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli Tablet Dobel L dari Saksi GALUNG RISTANTO Als GALUNG Bin TUNGGAK pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Andalan Baru warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik plastik klip yang masing-masing klip berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L dengan cara memesan melalui Whatsapp, kemudian penyerahan barang beserta pembayarannya dilakukan ketika COD di warung bakso Mitra Rasa di Desa Jurug, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) butir Tablet Dobel L Terdakwa jual dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah). Namun pada waktu itu yang mana seharusnya Terdakwa menjual Tablet Dobel L kepada Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI seharga Rp320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI mendapatkan sebanyak 3 (tiga) plastik klip Tablet Dobel L yang setiap plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L dan 1 Plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, namun kenyataannya salah satu plastik klip yang seharusnya berisi 20 (sua puluh) butir Tablet Dobel L hanya berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L karena Terdakwa salah menghitung.
  • Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02011/NOF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FITA ADELLIA, S.Si. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 06829/2026/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI edarkan kepada kepada Saksi REYHAN ARYA EGA UTAMA Als REHAN Als KEPON Bin AGUS SUPRIYADI berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L, 1 (satu) plastik Klip berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, serta 2 (dua) butir Tablet Dobel L adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa BAYU RHAMA ATMOJO Als REMENG Bin PARWADI tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Tablet Dobel L, 1 (satu) plastik Klip berisi 12 (dua belas) butir Tablet Dobel L, dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir Tablet Dobel L, serta 2 (dua) butir Tablet Dobel L secara bebas kepada orang lain.

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor l tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya