Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Png PARTIN PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURE CAPITAL (PT. PNM Venture Capital) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. IPARTIN
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURE CAPITAL (PT. PNM Venture Capital)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)    BAHWA, oleh karena gugatan ini berdasar fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan sah, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Pengadilan Negeri Jombang berkenan untuk segera memanggil kedua belah Pihak guna diperiksa perkaranya Di Persidangan yang terbuka untuk umum,dan untuk selanjutnya Dimohon Memberikan PUTUSAN :
       PRIMAIR:    
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan cara melawan Undang-Undang R.I.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 141, Tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dihadapan NOTARIS SONY BELLA PRAKAWAN, S.H, M.Kn,  di Ponorogo, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak