Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total sebesar Rp.137.998.589,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan). dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.82.679.500,- (Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 55,319,089,- (Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Puluh Sembilan). Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 579 atas nama Kadenun, dengan luas 705 m2 terletak di Desa/kelurahan Bedoho, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 579 atas nama Kadenun, dengan luas 705 m2 terletak di Desa/kelurahan Bedoho, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|