Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
SUPARMIN Bin SAKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.477/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMIN Bin SAKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa SUPARMIN Bin SAKAT pada hari Selasa tanggal 19 Maret sekitar pukul 21.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024, bertempat dirumah Sdr. SEMI Dkh. Malang RT. 003 Rw. 001 Ds. Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

 

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sudah sekitar 6 (enam) bulan melakukan perjuadian jenis togel, dimana Terdakwa berperan sebagai Pengecer, mulai menerima titipan tombokan dari orangorang antara lain Sdr. EDY, Sdr. SOIMIN dan Sdr. SURATNO dengan cara penombok mengirimkan nomor togel yang akan dibeli beserta jumlah uang taruhannya, ke nomor WhatsApp milik Terdakwa yaitu 089514111598, lalu Terdakwa meneruskan atau mengirim chat yang berisi nomor tombokan tersebut kepada Sdr. YONO (Daftar Pencarian Orang) selaku pengepul, sementara untuk uang tombokan yang dititipkan kepada Terdakwa akan diambil oleh Sdr, YONO dengan cara janjian bertemu dengan Terdakwa di Warung Kopi Ds. Dukuh Kec. Lembeyan Kab. Ponorogo dan pada saat itu Terdakwa telah menerima sejumlah uang tombokan tetapi belum sempat Terdakwa setorkan kepada Sdr. YONO, Terdawka telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
    • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 5?ri omzet perjudian tersebut antara Rp5000,00 sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu) dengan rata-rata omzet uang tombokan yang Terdakwa terima adalah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa menerima titipan tombokan nomor togel tersebut setiap hari mengikuti putaran togel Hongkong.
    • Bahwa permaian judi togel tersebut apabila angka yang dipasang oleh para penombok tepat, maka penombok mendapat sejumlah uang sesuai dengan taruhan para penombok dengan perincian apabila penombok memasang 2 angka maka penombok mendapat bayaran 60 (enam puluh) kali lipat dari jumlah tombokannya, apabila memasang 3 angka maka penombok mendapat bayaran 300 (tiga ratus) kali lipat dari uang tombokannya dan apabila 4 angka maka penombok mendapat bayaran 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari jumlah tombokannya.
    • Bahwa perjudian yang terdakwa lakukan tersebut bersifat untunguntungan saja dan terdakwa melakukan perjudian tersebut untuk menambah penghasilan terdakwa serta perjudian tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.  

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya