Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
WAHYU LUKY WIDYATMOKO Als LUKI Als. LUKEK Bin TAMUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.479/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU LUKY WIDYATMOKO Als LUKI Als. LUKEK Bin TAMUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa ia terdakwa WAHYU LUKY WIDYATMOKO Als LUKI Als LUKEK Bin TAMUJI pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebelah selatan perempatan lampu merah atau Trafich Light Jabung Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL ingin membeli pil dobel L seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL untuk bertemu di sebelah selatan perempatan lampu merah atau Trafich Light Jabung Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, lalu sekitar pukul 20.30 WIB saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL langsung menuju ke perempatan Jabung Ponorogo, sesampainya disana bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L kepada saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL, kemudian saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL mengatakan kalau uangnya akan diberikan nanti agak malam, kemudian sekitar pukul 21.15 WIB saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL menghubungi Terdakwa dan bilang akan membayar uang pembelian pil dobel L, sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa dan saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL bertemu di sebelah selatan jembatan Grenteng, lalu saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL langsung memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pulang.
    • Bahwa Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada saksi EKO IFNUGROHO Als KODOK Bin BEDJO, pada hari Senin pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.15 WIB dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan satu buah plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L dan kepada saksi INDRO SAPUTRO Als INDRO Als GLUDOK Bin SAKAT pada akhir bulan Februari 2024 untuk hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekitar pukul 21.00 WIB di warung angkringan tempat saksi INDRO SAPUTRO Als INDRO Als GLUDOK Bin SAKAT berjualan di tepi jalan selatan perempatan Jabung Desa Demangan  Kec. Siman Kab. Ponorogo dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil dobel L.
    • Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA, Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan keras, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didekat tempat kerja Terdakwa di Toko Sumber Elpiji Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Banyudono, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6CM yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6CM yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme C 20, warna abu-abu, Nomor IMEI 1 : 860892050975977 Nomor IMEI 2 : 860892050975969, berikut simcard  Indosat Ooredoo Nomor : 085748161533.

Kemudian dilakukan penggeledahan alat angkut berupa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam-putih, dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) botol plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisi 145 (seratus empat puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;
  • 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4 x 6 CM ;
  • (satu) botol plastic warna putih dalam keadaan kosongyang diduga sediaan farmasi berupa pil dobel L.

 

    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02110/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 07740/2024/NOF.- dan 07741/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa WAHYU LUKY WIDYATMOKO Als LUKI Als LUKEK Bin TAMUJI pada hari Minggu pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL ingin membeli pil dobel L seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL untuk bertemu di sebelah selatan perempatan lampu merah atau Trafich Light Jabung Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, lalu sekitar pukul 20.30 WIB saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL langsung menuju ke perempatan Jabung Ponorogo, sesampainya disana bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L kepada saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL, kemudian saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL mengatakan kalau uangnya akan diberikan nanti agak malam, kemudian sekitar pukul 21.15 WIB saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL menghubungi Terdakwa dan bilang akan membayar uang pembelian pil dobel L, sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa dan saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL bertemu di sebelah selatan jembatan Grenteng, lalu saksi ANDHIKA YOGA PANGESTU Als TUKUL langsung memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pulang.
    • Bahwa Terdakwa juga menjual pil dobel L kepada saksi EKO IFNUGROHO Als KODOK Bin BEDJO, pada hari Senin pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 20.15 WIB dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan satu buah plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L dan kepada saksi INDRO SAPUTRO Als INDRO Als GLUDOK Bin SAKAT pada akhir bulan Februari 2024 untuk hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekitar pukul 21.00 WIB di warung angkringan tempat saksi INDRO SAPUTRO Als INDRO Als GLUDOK Bin SAKAT berjualan di tepi jalan selatan perempatan Jabung Desa Demangan  Kec. Siman Kab. Ponorogo dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil dobel L.
    • Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA, Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Banyudono, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan keras, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didekat tempat kerja Terdakwa di Toko Sumber Elpiji Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Banyudono, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6CM yang berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastic klip ukuran 4x6CM yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme C 20, warna abu-abu, Nomor IMEI 1 : 860892050975977 Nomor IMEI 2 : 860892050975969, berikut simcard  Indosat Ooredoo Nomor : 085748161533.

Kemudian dilakukan penggeledahan alat angkut berupa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam-putih, dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) botol plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang berisi 145 (seratus empat puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ;
  • 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4 x 6 CM ;
  • (satu) botol plastic warna putih dalam keadaan kosongyang diduga sediaan farmasi berupa pil dobel L.

 

    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yaitu telah mendistribusikan sediaan farmasi berupa Obat keras yaitu pil LL kepada, orang lain.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02110/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 07740/2024/NOF.- dan 07741/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya