Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Png HALIMAH PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Cabang Ponorogo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugatuntuk membatalkan lelang atas  OBYEK SENGKETA
4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum. 
6. Menyatakan objek jaminan yaitu :
sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1139 dengan luas tanah 359 m2, yang terletak di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, atas nama Djarot.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan 
Selatan  : Tanah milik Anik
Timur : Tanah milik Fatimah
Barat : Tanah milik Jumiati 
AdalahsebagaiOBJEK SENGKETA
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical  Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease  2019
8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan pembagian resiko kerugian karena lelang dengan mencicil pokok pinjamannya saja sesuai kemampuan Penggugat saat ini sebesar Rp. 1.500.000,-/bulan (satu juta lima ratus rupiah) dan pelunsan sebagian dan atau pelunasan bertahap jika suatu saat PENGGUGAT mempunyai kemampuan untuk pelunasan sebagian dan atau bertahap.
9. Menghukum TergugatdanTurut Tergugat, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesarRp. Rp. Rp. 587.000.000.-,- (lima ratusdelapanpuluhtujuhjutarupiah), dankerugianImmaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
11. Menghukum Tergugat danTurutTergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
12. Menghukum Tergugat dab TurutTergugatuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
 
 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak