| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa GUNTUR Bin SUHARTONO KANDAR (Alm.) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari dalam tahun 2026 bertempat di sebelah utara Bengkel ANGGA JAYA MOTOR Jalan Arief Rahman Hakim Ruko No. 51 Kertosari, Cokromenggalan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2018 warna kuning, nopol: B-4160 FSP, No. Rangka : MH3SG4610JJ125826, No. Mesin : G3J1E0185313. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi GADING ANGGARA ADI PUTRA atau setidak-tidaknya bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah berniat untuk melakukan perbuatan mengambil sepeda motor milik orang lain dengan sasaran utama terhadap motor-motor yang kunci kontaknya masih menancap di kendaraan. Kemudian Terdakwa langsung berangkat dari Terminal Tirtonadi Solo menuju Terminal Purboyo Kota Madiun dan tiba sekira pukul 14.00 WIB lalu tidak berselang lama setelah beristirahat sebentar Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya dengan naik bus menuju Terminal Seloaji Ponorogo hingga sampai sekira pukul 17.30 WIB. Selanjutnya Terdakwa memesan ojek online kearah alun-alun ponorogo dan menginap di Hotel Kencana Dewi Ponorogo. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa check-out dari hotel dan kembali memesan ojek online menuju Terminal Seloaji Ponorogo. Selanjutnya sesampainya di Terminal Seloaji Ponorogo, Terdakwa turun di pintu masuk terminal dan beristirahat di tempat pangkalan ojek, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berjalan kaki ke arah selatan terminal dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dengan sasaran kunci kontak yang masih menancap. Setelah berjalan beberapa ratus meter Terdakwa sampai di bengkel sepeda motor dan melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Yamaha NMAX dan Yamaha AEROX, dengan kondisi Yamaha AEROX berada di belakang motor Yamaha NMAX dengan kondisi kunci masih menancap. Selanjutnya tanpa berpikir lama Terdakwa langsung mendekat ke Yamaha AEROX tersebut dengan melihat situasi dan keadaan sekitar yang dirasa aman lalu Terdakwa langsung mengambil sepeda motor AEROX tersebut dengan cara Terdakwa putar ke arah jalan dan Terdakwa naiki dan Terdakwa hidupkan dengan kunci kontak tersebut. Kemudian Terdakwa langsung membawa pergi Yamaha AEROX tersebut ke arah madiun, lalu sesampainya di Madiun Terdakwa berhenti sejenak di salah satu rumah sakit dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm warna hitam. Setelah mengambil helm dan memakainya Terdakwa pergi ke arah Solo, Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX.
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Wilayah Solo, Jawa Tengah Terdakwa langsung memposting Yamaha AEROX tersebut di aplikasi facebook tepatnya di grup akun “LAPAK SUKOHARJO MAKMUR” dengan kalimat postingan “di doll. Sak Payune… ngene Ki payu Piro Lurd..no SS” (dijual selakunya, seperti ini laku berapa ya, tanpa surat-surat atau dokumen kepemilikan) dengan mencantumkan harga jual Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya dari postingan tersebut banyak pembeli motor yang berminat namun harga motor yamaha AEROX tersebut terlalu mahal sehingga Terdakwa turunkan harganya menjadi Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian tidak berselang lama terdapat salah satu calon pembeli yang Terdakwa belum kenal diketahui bernama Saksi HENDRO WIBOWO Bin ROMLI HADI MULYONO (Alm.) menghubungi Terdakwa melalui inbox aplikasi facebook jika berminat terhadap Yamaha AEROX yang Terdakwa tawarkan dan mengajak Terdakwa ketemuan di Taman Tirtonadi depan Terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi HENDRO WIBOWO bertemu dan Saksi HENDRO WIBOWO langsung mencoba sepeda motor dan terjadi tawar menawar hingga disepakati harga sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah sepakat lalu Terdakwa menerima uang dari Saksi HENDRO WIBOWO secara tunai/cash sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sepeda motor Yamaha AEROX tersebut langsung dibawa oleh Saksi HENDRO WIBOWO.
- Bahwa setelah menerima uang pembelian dari Saksi HENDRO WIBOWO karena sudah terlalu malam Terdakwa memutuskan untuk bermalam di salah satu penginapan di dekat Terminal Tirtonadi Solo. Setelah Terdakwa mandi di tempat penginapan tersebut Terdakwa keluar dan memesan ojek online dengan tujuan untuk membeli handphone bekas merk OPPO warna hitam dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa beli dengan uang hasil penjualan Yamaha AEROX. Keesokan harinya pada Hari Sabtu tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa kembali memesan ojek online menuju konter jual handphone di Pasar Kembang Solo dan Terdakwa kembali membeli handphone bekas merk VIVO warna biru seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang Terdakwa beli dengan uang hasil penjualan Yamaha AEROX. Kemudian setelah Terdakwa memenuhi keinginannya membeli handphone Terdakwa melanjutkan perjalanannya dan menghabiskan uang hasil penjualan motor Yamaha AEROX di tempat hiburan malam.
- Bahwa selain mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2018 warna kuning, nopol: B-4160 FSP, No. Rangka : MH3SG4610JJ125826, No. Mesin : G3J1E0185313, Terdakwa juga telah mengambil sepeda motor di tempat lain diantaranya :
- Pada tahun 2025 Terdakwa mengambil barang ditempat lain tanpa izin berupa sepeda motor KLX warna hijau di wilayah Kabupaten Demak yang Terdakwa jual seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Pada Bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil barang ditempat lain tanpa izin berupa sepeda motor Supra X warna biru hitam dan Vario Warna hitam di Wilayah Kabupaten Ngawi yang mana untuk supra X warna biru hitam Terdakwa jual seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada Bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil barang ditempat lain tanpa izin berupa sepeda motor Vario warna putih di Wilayah Kabupaten Blora
- Pada Bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil barang ditempat lain tanpa izin berupa sepeda motor NMAX warna biru hitam di wilayah Kabupaten Klaten yang Terdakwa jual seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Pada Bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil barang ditempat lain tanpa izin berupa sepeda motor Beat warna merah di Wilayah Kabupaten Pacitan yang Terdakwa jual seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi GADING ANGGARA mengalami kehilangan sepeda motor dan kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2018 warna kuning, nopol: B-4160 FSP, No. Rangka : MH3SG4610JJ125826, No. Mesin : G3J1E0185313 tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi GADING ANGGARA
- Bahwa sebelumnya Terdakwa GUNTUR Bin SUHARTONO KANDAR (Alm.) pernah dijatuhi hukuman penjara sebanyak 2 (dua) kali dengan perkara yang sama, pertama dijatuhi hukuman selama 7 (tujuh) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 325/Pid.B/2020/PN Bjn Tanggal 18 Januari 2021, kemudian kedua kembali dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo Nomor 324/Pid. B/2020/PN Bjn tanggal 21 Januari 2021, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.
-------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |