Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2017/PN Png ARIEF ROHMAN 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Persero, Tbk.KANTOR CABANG MADIUN.
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG.
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2017/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARIEF ROHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Persero, Tbk.KANTOR CABANG MADIUN.
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasannya, untuk tindak upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pangalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PENGGUGAT.
  3. Menyatakan melarang para TERGUGAT dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya(Uitvoerbaar bij vorraad).
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT seluruhnya;

SUBSIDAIR:

  • Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak