Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamanPara Tergugat secara system BRI adalah sebesar Rp. 259.077.236,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Enam) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.188.142.543,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.70.934.703,- (Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. ApabilaPara Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 461 atas namaSukarniGemplo, dengan luas 365 m2 terletak Dukuh Jetis I, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. yangdijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 461 atas nama SukarniGemplo, dengan luas 365 m2 terletak Dukuh Jetis I, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|