Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-628/M.5.26/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Warung Zemora seberang Tribun Air Mancur Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI yang pada saat itu dalam perjalanan membeli soto, melewati tempat Terdakwa bekerja yaitu di Warung Bu Wina dekat dermaga Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo. Kemudian Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI berhenti dan mampir di warung tersebut. Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI bertanya pada Terdakwa ”enek pora” (ada apa tidak) dengan maksud mempertanyakan ketersediaan Tablet TRIHEXYPHENIDYL dan Terdakwa jawab ”ada”.
  • Bahwa kemudian pada pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendatangi tempat Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI bekerja, yaitu di Warung Zemora seberang Tribun Air Mancur Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo untuk berbincang-bincang. Kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI menggunakan tangan kanan Terdakwa dan di terima oleh Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut karena harus kembali bekerja.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan LPK Bahasa Korea yang ada di Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Tas Pinggang warna Hitam yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) plastik strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl  yang di dalamnya berisi  2 (dua) butir tablet warna putih yang pada permukaannya polos.
  2. 1 (satu) unit Hanphone merk infinix Hot 50 Pro+, warna abu-abu metalik, dengan nomor Imei 1 : 355477770887488; dan nomor Imei 2 : 355477770887496 dengan nomor simcard terpasang : 0881-0378-74287.

(Barang bukti tersebut di temukan oleh petugas di dalam Tas Pinggang warna hitam yang Terdakwa bawa/kenakan)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet TRIHEXYPHENIDYL seperti yang Terdakwa berikan pada Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. BARON.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli Tablet TRIHEXYPHENIDYL dari Sdr. BARON pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB dengan harga Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sejumlah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga keseluruhan Terdakwa membayar sejumlah Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) strip Tablet TRIHEXYPHENIDYL yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL, dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan cara memesan melalui nomor Whatsapp 0857-8972-4818. Terdakwa tidak mengetahui siapa orangnya dan dimana alamatnya, namun pada profil nomor Whatsapp tersebut muncul nama “baron”. Terdakwa mendapatkan Nomor Whatsapp tersebut dari Aplikasi Tiktok yang pada saat itu lewat di beranda Terdakwa dan menampilkan Obat – obatan, Terdakwa mencatat nomor tersebut, kemudian melakukan komunikasi dan pemesanan tablet TRIHEXYPHENIDYL melalui aplikasi Whatsapp tersebut.
  • Bahwa uang pembelian Tablet TRIHEXYPHENIDYL sebesar Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut sudah Terdakwa bayar ke Aplikasi DANA an Agra Tir****sa nomor : 082280492576, dengan cara transfer dari Aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor 0881-0378-74287 pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 18.13 WIB.
  • Bahwa selain menyerahkan Tablet TRIHEXYPHENIDYL ke Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI, Terdakwa juga menjual Tablet TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi MUKHAMMAD REYHAN KURNIANTO Als REHAN Bin PUJIANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Tambak Agung Rt 001 Rw 002 Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) strip yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL. Uang pembelian tersebut telah Saksi MUKHAMMAD REYHAN KURNIANTO Als REHAN Bin PUJIANTO serahkan secara tunai di tempat kerja Terdakwa, yaitu di Warung Bu Wina dekat dermaga Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo. Terdakwa juga menyerahkan Tablet TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi MUHAMMAD ELGATAMA ZAHWAROBBY Als ELGA Bin SUNTOYO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dirumah Saksi MUHAMMAD ELGATAMA ZAHWAROBBY Als ELGA Bin SUNTOYO yang beralamat di Dukuh Sobo RT. 001 RW. 002, Desa Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) strip berisi 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00969/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 03008/2026/NOF s.d 03010/2026/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO edarkan kepada kepada Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI berupa 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL secara bebas kepada orang lain.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor l tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Warung Zemora seberang Tribun Air Mancur Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI yang pada saat itu dalam perjalanan membeli soto, melewati tempat Terdakwa bekerja yaitu di Warung Bu Wina dekat dermaga Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo. Kemudian Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI berhenti dan mampir di warung tersebut. Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI bertanya pada Terdakwa ”enek pora” (ada apa tidak) dengan maksud mempertanyakan ketersediaan Tablet TRIHEXYPHENIDYL dan Terdakwa jawab ”ada”.
  • Bahwa kemudian pada pukul 20.00 WIB, Terdakwa mendatangi tempat Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI bekerja, yaitu di Warung Zemora seberang Tribun Air Mancur Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo untuk berbincang-bincang. Kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI menggunakan tangan kanan Terdakwa dan di terima oleh Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI menggunakan tangan kanannya. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut karena harus kembali bekerja.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan LPK Bahasa Korea yang ada di Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan Saksi FUAD NUR FATHONI juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Tas Pinggang warna Hitam yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) plastik strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl  yang di dalamnya berisi  2 (dua) butir tablet warna putih yang pada permukaannya polos.
  2. 1 (satu) unit Hanphone merk infinix Hot 50 Pro+, warna abu-abu metalik, dengan nomor Imei 1 : 355477770887488; dan nomor Imei 2 : 355477770887496 dengan nomor simcard terpasang : 0881-0378-74287.

(Barang bukti tersebut di temukan oleh petugas di dalam Tas Pinggang warna hitam yang Terdakwa bawa/kenakan)

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet TRIHEXYPHENIDYL seperti yang Terdakwa berikan pada Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. BARON.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali membeli Tablet TRIHEXYPHENIDYL dari Sdr. BARON pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB dengan harga Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sejumlah Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga keseluruhan Terdakwa membayar sejumlah Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 10 (sepuluh) strip Tablet TRIHEXYPHENIDYL yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL, dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL dengan cara memesan melalui nomor Whatsapp 0857-8972-4818. Terdakwa tidak mengetahui siapa orangnya dan dimana alamatnya, namun pada profil nomor Whatsapp tersebut muncul nama “baron”. Terdakwa mendapatkan Nomor Whatsapp tersebut dari Aplikasi Tiktok yang pada saat itu lewat di beranda Terdakwa dan menampilkan Obat – obatan, Terdakwa mencatat nomor tersebut, kemudian melakukan komunikasi dan pemesanan tablet TRIHEXYPHENIDYL melalui aplikasi Whatsapp tersebut.
  • Bahwa uang pembelian Tablet TRIHEXYPHENIDYL sebesar Rp185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut sudah Terdakwa bayar ke Aplikasi DANA an Agra Tir****sa nomor : 082280492576, dengan cara transfer dari Aplikasi dana milik Terdakwa dengan nomor 0881-0378-74287 pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 18.13 WIB.
  • Bahwa selain menyerahkan Tablet TRIHEXYPHENIDYL ke Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI, Terdakwa juga menjual Tablet TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi MUKHAMMAD REYHAN KURNIANTO Als REHAN Bin PUJIANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB dirumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Tambak Agung Rt 001 Rw 002 Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) strip yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL. Uang pembelian tersebut telah Saksi MUKHAMMAD REYHAN KURNIANTO Als REHAN Bin PUJIANTO serahkan secara tunai di tempat kerja Terdakwa, yaitu di Warung Bu Wina dekat dermaga Telaga Ngebel Ds. Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo. Terdakwa juga menyerahkan Tablet TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi MUHAMMAD ELGATAMA ZAHWAROBBY Als ELGA Bin SUNTOYO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dirumah Saksi MUHAMMAD ELGATAMA ZAHWAROBBY Als ELGA Bin SUNTOYO yang beralamat di Dukuh Sobo RT. 001 RW. 002, Desa Ngebel, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo sebanyak 1 (satu) strip berisi 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00969/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 03008/2026/NOF s.d 03010/2026/NOF merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO edarkan kepada kepada Saksi GUNAWAN Als BELES Bin SUKADI berupa 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI TRI FEBRIANSYAH Als ALDI Als BOGANG Bin WARNO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 2 (dua) butir Tablet TRIHEXYPHENIDYL secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor l tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya