Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar total159.410.048,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 150.832.238,- (Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Depalan Rupiah dan tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 8.577.810,- (Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 488 atas namaFresty Dwi Cahyani, dengan luas 879 m2 terletak di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogodan BPKB dengan Nomor J-04208513 Atas Nama Jumair.yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 488 atas namaFresty Dwi Cahyani, dengan luas 879 m2 terletak di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo dan BPKB dengan Nomor J-04208513 Atas Nama Jumair.untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|