Dakwaan |
-------------Bahwa ia terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pos Kamling/Gardu di Jl. Cinde Wilis RT 001 RW 002, Kel. Kertosari, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi sedang ke rumah anak saksi yang bernama Sdr. YULIAN NOVIANTOPUTRO dan sedang menunggu seseorang untuk membersihkan tandon rumah. Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) sedang duduk di pos kamling/gardu depan rumah anak Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm), selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB pada saat Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) sedang bermain handphone milik Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm), datanglah Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) menghampiri Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) dan langsung memukul Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) dengan menggunakan kapak sembari berteriak “TAK PATENI! TAK PATENI!” atau dalam Bahasa Indonesia “TAK BUNUH! TAK BUNUH!”. Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) menghindar dan terkena kapak bagian tumpul yang di ayunkan oleh Terdakwa dan mengenai tangan lengan atas sebelah kiri Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm), merasa terancam Kemudian saksi SUGIANTO bin SEHAT (alm) berlari menjauhi tempat kejadian perkara dan berteriak meminta pertolongan;
- Bahwa Saksi SUROSO ALIAS GANDEN Bin MARJI (ALM) yang pada saat kejadian berada didalam rumah belakang pos kamling/gardu mendengar teriak saksi SUGIANTO bin SEHAT langsung berlari keluar rumah menghampiri Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) yang sedang berlari ke arah barat pos kamling/gardu dan dikejar oleh Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO sambil membawa kapak dan berteriak “TAK PATENI KOWE! TAK PATENI KOWE!” dan kemudian Saksi SUROSO ALIAS GANDEN Bin MARJI (ALM) bersama Saksi MUGIANTO Bin SENUN (Alm.) ikut mengejar Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) untuk melerai serta meredam emosi Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm);
- Bahwa kemudian pada saat Saksi MUGIANTO Bin SENUN (Alm.) berusaha meredam emosi, Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) berteriak dengan keras mengatakan “LEPAS, LEPAS, TAK PATENI, TAK PATENI” sambil Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (ALM) memegang kapak;
- Bahwa atas kejadian yang yang dialami oleh saksi SUGIANTO bin SEHAT, saksi melaporkan kejaadian tersebut ke pihak berwajib;
- Bahwa setelah Petugas Polres Ponorogo mendapatkan laporan polisi nomor LP/B/119/VIII /2024/SPKT/POLRES PONOROGO/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 20 Agustus 2024 yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan di Pos kamling/Gerdu Jl.Cindewilis Kel.Kertosari Kec.Babadan Kab.Ponorogo, Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 di rumah Terdakwa Jl. Semen Remeng No. 8A Rt. 003 Rw. 002 Kel. Kertosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo petugas berhasil mengamankan Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) dan dari tangan/penguasaan Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kapak besi pembilah kayu dengan gagang kayu bambu dengan rincian ukuran (Kapak Besi Panjang 20cm X Lebar 8cm dan Gagang Kayu Bambu Panjang 82cm X Lebar 5cm)
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil interogasi Penyidik Polres Ponorogo terhadap Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm), Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) dengan cara melemparkan kapak kearah lokasi duduk Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) kemudian pegangan kapak tersebut mengenai tangan sebelah kiri bagian atas dari Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) menerangkan bahwa tidak ada permasalahan sebelumnya dengan Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm). Terdakwa HARI Alias PACE Bin SINTO (Alm) melakukan penganiayaan dikarenakan jengkel selalu disepelekan oleh Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm).
- Bahwa akibat peristiwa tersebut menyebabkan Saksi SUGIANTO Bin SEHAT (Alm) mengalami luka memar pada bagian tubuh tangan di lengan atas sebelah kiri sesuai hasil Visum et Repertum Nomor: RSUA/178/III.6AU/H/VIII/2024 yang diperiksa oleh Dr. Dwi Kusnaningtyas setelah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
|
:
|
Pemeriksaan fisik
|
|
|
|
|
|
:
|
- Luka lecet ukuran 2 x 0.5 cm
- Luka memar ukuran 15 x 5 cm
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Luka lecet ukuran 2 x 0.5 cm dan luka memar ukuran 15 x 5 cm di lengan atas kiri akibat sentuhan dengan benda tumpul.
|
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”------------------------------------------------------------------------------------ |