Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-297/M.5.26/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Graha Dwi WijayaMOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM
2Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM
3SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN BIN GASIM pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, di rumah saudara SUGITO yang berada di Dkh Krajan Rt 02 Rw 01 Ds.Kalimalang Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan  pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memaki  anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai  pakaian  jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana  atau sampai pada barang yang diambil yang mana perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa datang ke rumah saksi SUGITO, membuka pintu pekarangan belakang rumah yang terbuat dari anyaman bambu yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah bagian belakang dan kemudian terdakwa memanjat pagar tembok pekarangan rumah bagian belakang lalu naik ke atas atap rumah dan kemudian terdakwa membongkar/membuka genteng rumah tersebut dan setelah genteng rumah terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui celah rangka genteng tersebut kemudian terdakwa turun ke kuda kuda rumah dan kemudian terdakwa turun ke ruang tengah dengan memanjat tembok kamar yang ada di rumah saudara SUGITO tersebut, setelah itu kemudian terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar milik saksi HARIS ZAMRONI dan di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil uang yang ada di dompet di dalam almari tersebut sejumlah  sejumlah Rp. 665.000,-(enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu kemudian terdakwa msukke kamar saksi SUGITO yang kemudian membuka almari yang ada di kamar tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian mengambil tas slempang yang berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam almari tersebut, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar  saksi HARIS ZAMRONI yang kemudian mengambil mengambil 2 (dua) potong celana jeans dan 1 (satu) potong kaos oblong dan terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah gelang emas di simpan di dalam etalase yang terletak di ruang dapur, setelah itu terdakwa keluar rumah dengan melewati pintu bagian belakang rumah. Bahwa terdakwa mengambil Uang tunai sejumlah Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas slempang merk ”LIVE,S” warna hitram, 1 (satu) buah celana jeans merk ”LEE CONTI warna biru muda, 1 (satu) buah celana jeans merk ”LEVI’S STRAUSS&CO” warna biru muda dan 2 (dua) buah gelang emas dengan berat total keduanya 10 (sepuluh) gram tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi SUGITO  dan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUGITO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.665.000,-(tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.----------------------------------------------

Bahwa  Terdakwa  melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya terdakwa telah dijatuhi pidana penjara  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu :

  • Pertama dijatuhi hukuman selama 2 (dua) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.11/Pid.Sus/2019/PN.Png tanggal 25 November 2019,
  • Kedua kembali dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.4/Pid.Sus/2021/PN.Png tanggal 27 Mei 2021,
  • Ketiga kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.1/Pid.Sus/2022/PN.Png tanggal 1 April 2022,
  • Keempat kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.131/Pid.B/2023/PN.Png tanggal 27 November 2023.
  • Kelima dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No.3/Pid.B/2025/PN.Png tanggal 11 Februari 2025.

Namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsyafan dan kembali melakukan tindak pidana.

       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Jo Pasal 58 huruf c KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya