Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I ARVINDA PUTRA Alias GANDEN Bin HERI SUTRISNO bersama-sama dengan terdakwa II WILDAN AKBAR HABIBURROHMAN Bin MUJIONO, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam Kost milik Sdri. LESTARI di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang dari pemancingan dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol. : AG 5002 KBE dimana Terdakwa II yang duduk di depan, lalu pada saat sampai di pertigaan RSU Muhammadiyah Ponorogo Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “ Ayo tak jak jimuk montor nang kos (dalam bahasa Indonesia “Ayo saya ajak ambil montor di kos”) dengan maksud mengajak mengambil sepeda motor orang lain tanpa ijin, lalu Terdakwa II menjawab “ aku sik wedi lo bang (dalam bahasa Indonesia “saya masih takut bang”) lalu Terdakwa I berkata “ wis to, entenono nang jobo aku tak jimuk montor e engko lek montor e wes nang jobo dalan steepen montor e (dalam bahasa Indonesia “udah nanti tunggu di depan saja saya ambil montornya kalo sudah di depan jalan nanti kamu dorong montornya”), selanjutnya Terdawka II menjawab “ ya sembarang bang put “ (dalam bahasa Indonesia “ya terserah bang putra”), kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II turun dari motor dan bergantian Terdakwa I yang mengemudikan sepeda motor kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju ke kost milik Sdr. LESTARI di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, setelah sampai di kost tersebut Terdakwa II turun dari sepeda motor, lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu di depan kost untuk memantau keadaan sedangkan Terdakwa I masuk ke dalam rumah Kost Sdri. LESTARI dengan membuka gerbang rumah kost kemudian Terdakwa I melihat-lihat keadaan kost tersebut ada orang atau tidak, setelah Terdakwa memastikan aman, Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha / V110 ZHE 110 cc warna Merah tahun 2003 dengan No. Pol. : AE 5438 WD No. Ka. : MH34NS0103K813431 No. Sin. : 4WH488820 milik saksi FEBRI BAGAS ADI SAPUTRO yang terparkir di depan rumah kost, lalu Terdakwa I langsung membawa keluar sepeda motor tersebut dengan cara didorong, setelah sampai diluar kost, Terdakwa II menyalakan sepeda motornya dan Terdakwa I menaiki sepeda motor tersebut lalu membawa pergi dengan cara didorong atau disteep dioleh Terdakwa II dengan menggunakan kaki dimana Terdakwa II mengendarai sepeda motornya sendiri.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa sepeda motor milik saksi FEBRI BAGAS ADI SAPUTRO tersebut ke rumah Terdakwa I untuk disimpan, setelah 2 (dua) hari berada di rumah Terdakwa I, lalu Terdakwa I merubah warna sepeda motor tersebut dengan cara dipilok atau diwarnai dengan cat semprot warna biru dengan maksud untuk menghilangkan jejak dan identitas sepeda motor tersebut.
- Bahwa maksud Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sepeda motor milik saksi FEBRI BAGAS ADI SAPUTRO tersebut adalah untuk dipergunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kegiatan seghari-hari secara bergantian.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha / V110 ZHE 110 cc warna Merah tahun 2003 dengan No. Pol. : AE 5438 WD No. Ka. : MH34NS0103K813431 No. Sin. : 4WH488820 milik saksi FEBRI BAGAS ADI SAPUTRO tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya sehingga mengakibatkan saksi FEBRI BAGAS ADI SAPUTRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa I ARVINDA PUTRA Alias GANDEN Bin HERI SUTRISNO dan Terdakwa II WILDAN AKBAR HABIBURROHMAN Bin MUJIONO diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------ |