Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Png Subandi 1.Suwarno
2.PT Permodalan Nasional Madani Cabang Madiun
3.PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro Ponorogo Pulung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL FAIZIN,S.H,M.H.Subandi
2SUHARTO, S.HSubandi
Tergugat
NoNama
1Suwarno
2PT Permodalan Nasional Madani Cabang Madiun
3PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro Ponorogo Pulung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor KPKNL Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan
2.    Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor JL-131378/2/KNL.1006/2025 tertanggal 19 Desember 2025 No. 2 atas Nama debitur Suwarno dengan Obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo  yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat
3.    Menyatakan, menangguhkan, dan menghentikan Penetapan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor JL-131378/2/KNL.1006/2025 tertanggal 19 Desember 2025 No. 2 atas Nama debitur Suwarno dengan Obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo oleh Pihak Turut Tergugat. Penghentian ini berlaku sejak terdaftarnya gugatan ini sampai dengan adanya kekuatan hukum yang tetap atas gugatan ini.

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima    dan    mengabulkan    gugatan    Penggugat    untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tindakan dari Tergugat I yang bersikap tidak kooperatif kepada Tergugat II dan Tergugat III sehingga mengakibatkan Tergugat II dan III mengajukan Eksekusi Lelang kepada Turut Tergugat merupakan bentuk dari Perbuatan Melawan hukum
3.    Menyatakan  Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimintakan oleh Pihak Tergugat II dan III kepada Turut Tergugat merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
4.    Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor JL-131378/2/KNL.1006/2025 tertanggal 19 Desember 2025 No. 2 atas Nama debitur Suwarno dengan Obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo yang dilakukan oleh Pihak Turut Tergugat adalah batal demi hukum;
5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa pinjaman kepada Tergugat II dan III secara kontan, apabila tidak dapat dilaksanakan maka Tergugat I berkewajiban memberikan aset yang setara dengan pinjaman kepada Tergugat II dan III dan merupakan hak milik Tergugat I sendiri.
6.    Menghukum Tergugat I untuk segera melepaskan hak tanggungan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo milik Penggugat kepada Tergugat II dan III;
7.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8.    Menghukum Penggugat, Tergugat I, II, III dan Tuurt Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvooebaar bij vorraad);
9.    Menguatkan Putusan Provisi ;
10.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama(tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil. 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak