| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.YAN ARDIYANANTA, S.H. 3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
SURYANTO Bin GUMUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Png | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-278/M.5.26/Eoh.1/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SURYANTO Bin GUMUN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Sunan Kalijogo, Dkh.Gragih Rt 01/ Rw 02, Ds.Kepuh rubuh, Kec.Siman, Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yakni, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”-------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
