Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Bahwa, Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Ponorogo untuk menetapkan bahwa di Ponorogo pada tanggal 24 Juni 2025 telah meninggal dunia seorang yang bernama : TARNI telah meninggal dunia karena SAKIT, sebagaimana dalam surat keterangan kematian dari DESA nomor: 470/532/405.29.13.02/2025 yang dimiliki oleh Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian ayah Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan pencatatan dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Marnun tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|