Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ROJI SAKTI Alias BAGOR Bin KASENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-899/M.5.26/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROJI SAKTI Alias BAGOR Bin KASENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ROJI SAKTI Als. BAGOR Bin KASENO pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pasar yang terletak di Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUNARYO di warung yang berada di area Pasar Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, yang kemudian Terdakwa dimintai tolong oleh Saksi SUNARYO untuk mencarikan pekerjaan kepada seorang wanita kenalannya dan menjemput wanita tersebut di sebuah warung kopi yang terletak di Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, yang kemudian Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan setelah itu Terdakwa berangkat menjemput wanita tersebut. Tak lama kemudian Terdakwa datang kembali datang ke warung yang berada di area Pasar Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo dengan membonceng wanita yang dimaksud oleh Saksi SUNARYO yang kemudian Terdakwa berbincang kepada Saksi SUNARYO akan mencarikan pekerjaan di daerah Madiun. Setelah itu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa meminta izin untuk meminjam sepeda motor Yamaha Fiz R No.Pol. AE 4169 FH No.rangka MH34NS2144K051439 No.mesin 4WH718617 warna hitam-orange milik Saksi SUNARYO  untuk digunakan membeli rokok dan minuman keras serta mengantar wanita kenalan Saksi SUNARYO yang mencari pekerjaan di daerah Madiun. Setelah mendapatkan izin dari Saksi SUNARYO, Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi SUNARYO pergi meninggalkan Saksi SUNARYO di warung yang berada di area Pasar Dukuh Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo;
  • Kemudian sesampainya di Terminal Maospati Terdakwa mendatangi warung kopi yang berada di lokasi terminal tersebut untuk mencarikan pekerjaan bagi wanita kenalan Saksi SUNARYO namun karena tempat tersebut menyediakan minuman keras dan pekerjaan yang ada mengharuskan melayani pembeli dalam minum-minuman keras, wanita kenalan Saksi SUNARYO tersebut menolak dan kemudian pergi meninggalkan Terdakwa menggunakan ojek. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa yang masih berada di warung tersebut bertemu dengan Saksi ALIF ZHAMROJI yang kemudian berkenalan dan mengobrol dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menawarkan sepeda motor Yamaha Fiz R No.Pol. AE 4169 FH No.rangka MH34NS2144K051439 No.mesin 4WH718617 warna hitam-orange milik Saksi SUNARYO untuk dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Terdakwa beralasan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ALIF ZHAMROJI karena dirinya sehabis ditipu seorang wanita open BO yang telah membawa uangnya, lebih lanjut Terdakwa menyampaikan sepeda motor tersebut merupakan miliknya dengan kelengkapan STNK sedangkan BPKB sepeda motor tersebut menjadi jaminan bank di daerah gorang-gareng kabupaten magetan yang mana hal tersebut tidak benar dan hanya untuk meyakinkan Saksi ALIF ZHAMROJI agar tertarik membeli sepeda motor milik Saksi SUNARYO. Mendengar hal itu Saksi ALIF ZHAMROJI menghubungi Saksi RANGGA ADITIYA untuk menawarkan tawaran Terdakwa tersebut dan menceritakan kondisi sepeda motornya, kemudian setelah merasa yakin Saksi ALIF ZHAMROJI menuju ke terminal Maospati dengan membawa uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi ALIF ZHAMROJI yang kemudian diberikan kepada Terdakwa, sedangkan sepeda motor dibawa pergi oleh Saksi RANGGA ADITIYA. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi meninggalkan warung kopi yang berada di Terminal Maospati;
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi SUNARYO tersebut dipergunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual sepeda motor milik Saksi SUNARYO dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada pemilik sepeda motor yaitu Saksi SUNARYO sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya