Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Png Ahmat Rifa’i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmat Rifa’i
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mulharjono, S.H., M.HumAhmat Rifa’i
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menghapus tanda baca koma dalam nama dokumen kependudukan yang dimiliki Pemohon yang semula Ahmat Rifa’i menjadi Ahmat Rifai disesuaikan dengan Pasal 5 ayat (3) huruf b karena ternasuk yang dilarang ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan  penghapusan tanda baca koma nama dalam dokumen kependudukan milik Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan penghapusan menjadi Ahmat Rifai ;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara Permohonan ini kepada Pemohon .
Subsidiair :
         Memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak