| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa terdakwa I GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als TOPA Als TOPLES Bin SUGIONO Bersama-sama dengan Terdakwa II EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als EKA Binti SUMANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Jl. Puntodewo, RT.002 RW.002 Ds.Beton Kec.Siman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yakni, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. yang dilakukan oleh terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar sore hari Saksi Pandu chat melalui Whatsapp kepada Terdakwa II yang isinya hanya “P” namun Terdakwa I dan Terdakwa II waktu itu tidak tahu apa maksud dari chat tersebut sehingga oleh Terdakwa II tidak dibalas. Kemudian Saksi Pandu pada malam harinya sekira habis Isya’ menghubungi Terdakwa I , saksi Pandu mengatakan kepada Terdakwa I untuk mengantarkan sesuatu, kemudian Terdakwa I tanyakan dahulu disuruh untuk mengantarkan apa dan oleh Saksi Pandu dijawab “iki enek seng golek setengah” yang artinya Terdakwa I sudah paham kalau ada yang sedang memesan Tablet dobel L dan langsung Terdakwa I iyakan. Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat ke kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec/Kab. Ponorogo yang ditempati oleh Saksi Pandu untuk mengambil barang yang akan diantar, sesaat setelah sampai di kos tersebut Terdakwa II turun untuk bertemu Saksi Pandu dengan tujuan mengambil Tablet dobel L yang akan diantarkan dan posisi Terdakwa I waktu itu sedang menunggu diatas motor. Setelah Tablet dobel L tersebut diterima oleh terdakwa II dari Saksi Pandu kemudian Terdakwa II langsung kembali menghampiri Terdakwa I dan langsung menyimpan Tablet dobel L tersebut di dashboard motor lalu Terdakwa II bilang kepada Terdakwa I kalau Tablet dobel L tersebut ditujukan ke Saksi Munir dan agar diantarkan ke kerumahnya Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung karena sepengetahuan Terdakwa I mungkin Saksi Munir waktu itu sedang berada dirumah Saksi Mohammad Syafii Als Mbilung.
- Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama langsung berangkat kerumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung, sesaat setelah sampai dirumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung Terdakwa I langsung bertemu dengan Saksi Munir karena waktu itu Saksi Munir sudah menunggu didepan rumah dan langsung Terdakwa I serahkan Tablet dobel L pesanan Saksi Munir. Pada saat itu posisi Terdakwa I dengan Terdakwa II masih menaiki motor dan Saksi Munir berada disebelah kiri motor. Terdakwa I menyerahkan Tablet dobel L menggunakan tangan kiri yang kemudian diterima oleh Saksi Munir menggunakan tangan kanan miliknya lalu Saksi menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kiri miliknya dan Terdakwa I terima menggunakan tangan kanan dan kemudian uang tersebut langsung Terdakwa I simpan didalam tas selempang yang Terdakwa I pakai setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa langsung pulang.
- Selanjutnya saat perjalanan pulang, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sebentar di Alfamart Tambakbayan Ponorogo karena uang pembelian tersebut akan Terdakwa I Top Up ke akun dana milik Terdakwa I dengan nomor +62851-2953-2689 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan maksut untuk Terdakwa I transfer ke tujuan rekening BCA a.n. YULI NABILLA NURIANI untuk nomor rekeningnya Terdakwa I sudah lupa dan yang memberi rekening tersebut adalah Saksi Pandu sendiri, setelah di transfer, kemudian Saksi Pandu memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun seabank milik Terdakwa II dan uang tersebut sudah di tarik tunai.
- Kemudian Terdakwa I beserta Terdakwa II pada hari Jum’at tanggal 04 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB waktu itu sedang berada di Kos Pak Irfan Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo dan didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian diinterogasi terkait tablet dobel L, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yaitu:
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru tua dengan Nomor Imei 1 : 350880534203006 dan Nomor Imei 2 : 350880534203014 beserta simcard Telkomsel by.U dengan nomor WA +62851-2953-2689
(Disita dari Terdakwa I)
- 1 (satu) unit Hanphone oppo A3x warna merah maron dengan nomor Hanphone 0851-3477-7216, dengan nomor Imei 1 : 865153076850636. Nomor Imei 2 865153076850628.
- Uang Tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
(Disita dari Terdakwa II)
- Bahwa Peran Terdakwa I pada saat mengantar tablet dobel L kepada Saksi MUNIR adalah : yang menerima Telpon dari Saksi PANDU, menerima perintah dari Saksi PANDU untuk mengantarkan tablet dobel L, yang mengendarai motor untuk mengantar Tablet dobel L, Yang menyerahkan tablet dobel L setengah botol kepada Saksi. MUNIR , menerima Pembayaran dari Saksi MUNIR, melakukan Tranfer kepada Saksi PANDU melalui aplikasi dana.
- Bahwa peran Terdakwa II adalah mengambil dan menerima Tablet dobel L setengah botol yang berisi 500 (lima ratus) tablet dobel L dari Saksi PANDU untuk di antar kepada Saksi MUNIR di rumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung, dan menerima upah dari saksi PANDU.
- Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II sebelumnya sudah seringkali menerima perintah dari saksi Pandu untuk mengambil ranjauan, mengantarkan pesanan, serta meranjau obat/ tablet double L dikarenakan terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan keuntungan dari saksi pandu biasanya bisa antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). dan jika Terdakwa I dan Terdakwa II disuruh untuk mengambil ranjauan pesanan Tablet dobel L milik Saksi. PANDU di Tulungagung biasanya diberi upah antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 08434/NOF/2025, tanggal 18 September 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 27588/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,738 Gram yang disita dari saksi Mohammad Syafii Als.Pii Als.Mbilung Bin Juri dan dengan terdakwa Gia Musthofa Nur Ihsan Als,Topa Als.Toples bin Sugiono dkk. bahwa barang bukti nomor : 27588/2025/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”---------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa terdakwa I GIA MUSTHOFA NUR IHSAN Als TOPA Als TOPLES Bin SUGIONO Bersama-sama dengan Terdakwa II EKA YUSLINA MAISA PUTRI Als EKA Binti SUMANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Jl. Puntodewo, RT.002 RW.002 Ds.Beton Kec.Siman Kab. Ponorogo Kel. Ronowijayan. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yakni, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan terdakwa I dan II dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar sore hari Saksi Pandu chat melalui Whatsapp kepada Terdakwa II yang isinya hanya “P” namun Terdakwa I dan Terdakwa II waktu itu tidak tahu apa maksud dari chat tersebut sehingga oleh Terdakwa II tidak dibalas. Kemudian Saksi Pandu pada malam harinya sekira habis Isya’ menghubungi Terdakwa I , saksi Pandu mengatakan kepada Terdakwa I untuk mengantarkan sesuatu, kemudian Terdakwa I tanyakan dahulu disuruh untuk mengantarkan apa dan oleh Saksi Pandu dijawab “iki enek seng golek setengah” yang artinya Terdakwa I sudah paham kalau ada yang sedang memesan Tablet dobel L dan langsung Terdakwa I iyakan. Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung berangkat ke kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec/Kab. Ponorogo yang ditempati oleh Saksi Pandu untuk mengambil barang yang akan diantar, sesaat setelah sampai di kos tersebut Terdakwa II turun untuk bertemu Saksi Pandu dengan tujuan mengambil Tablet dobel L yang akan diantarkan dan posisi Terdakwa I waktu itu sedang menunggu diatas motor. Setelah Tablet dobel L tersebut diterima oleh terdakwa II dari Saksi Pandu kemudian Terdakwa II langsung kembali menghampiri Terdakwa I dan langsung menyimpan Tablet dobel L tersebut di dashboard motor lalu Terdakwa II bilang kepada Terdakwa I kalau Tablet dobel L tersebut ditujukan ke Saksi Munir dan agar diantarkan ke kerumahnya Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung karena sepengetahuan Terdakwa I mungkin Saksi Munir waktu itu sedang berada dirumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung.
- Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama langsung berangkat kerumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung, sesaat setelah sampai dirumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung Terdakwa I langsung bertemu dengan Saksi Munir karena waktu itu Saksi Munir sudah menunggu didepan rumah dan langsung Terdakwa I serahkan Tablet dobel L pesanan Saksi Munir. Pada saat itu posisi Terdakwa I dengan Terdakwa II masih menaiki motor dan Saksi Munir berada disebelah kiri motor. Terdakwa I menyerahkan Tablet dobel L menggunakan tangan kiri yang kemudian diterima oleh Saksi Munir menggunakan tangan kanan miliknya lalu Saksi menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kiri miliknya dan Terdakwa I terima menggunakan tangan kanan dan kemudian uang tersebut langsung Terdakwa I simpan didalam tas selempang yang Terdakwa I pakai setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa langsung pulang.
- Selanjutnya saat perjalanan pulang, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sebentar di Alfamart Tambakbayan Ponorogo karena uang pembelian tersebut akan Terdakwa I Top Up ke akun dana milik Terdakwa I dengan nomor +62851-2953-2689 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan maksut untuk Terdakwa I transfer ke tujuan rekening BCA a.n. YULI NABILLA NURIANI untuk nomor rekeningnya Terdakwa I sudah lupa dan yang memberi rekening tersebut adalah Saksi Pandu sendiri, setelah di transfer, kemudian Saksi Pandu memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun seabank milik Terdakwa II dan uang tersebut sudah di tarik tunai.
- Kemudian Terdakwa I beserta Terdakwa II pada hari Jum’at tanggal 04 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB waktu itu sedang berada di Kos Pak Irfan Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec./Kab. Ponorogo dan didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian diinterogasi terkait tablet dobel L, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yaitu:
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru tua dengan Nomor Imei 1 : 350880534203006 dan Nomor Imei 2 : 350880534203014 beserta simcard Telkomsel by.U dengan nomor WA +62851-2953-2689
(Disita dari Terdakwa I)
- 1 (satu) unit Hanphone oppo A3x warna merah maron dengan nomor Hanphone 0851-3477-7216, dengan nomor Imei 1 : 865153076850636. Nomor Imei 2 865153076850628.
- Uang Tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
(Disita dari Terdakwa II)
- Bahwa Peran Terdakwa I pada saat mengantar tablet dobel L kepada Saksi MUNIR adalah : yang menerima Telpon dari Saksi PANDU, menerima perintah dari Saksi PANDU untuk mengantarkan tablet dobel L, yang mengendarai motor untuk mengantar Tablet dobel L, Yang menyerahkan tablet dobel L setengah botol kepada Saksi. MUNIR , menerima Pembayaran dari Saksi MUNIR, melakukan Tranfer kepada Saksi PANDU melalui aplikasi dana.
- Bahwa peran Terdakwa II adalah mengambil dan menerima Tablet dobel L setengah botol yang berisi 500 (lima ratus) tablet dobel L dari Saksi PANDU untuk di antar kepada Saksi MUNIR di rumah Saksi Mohammad Syafii Als.Mbilung, dan menerima upah dari saksi PANDU.
- Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II sebelumnya sudah seringkali menerima perintah dari saksi Pandu untuk mengambil ranjauan, mengantarkan pesanan, serta meranjau obat/ tablet double L dikarenakan terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan keuntungan dari saksi pandu biasanya bisa antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). dan jika Terdakwa I dan Terdakwa II disuruh untuk mengambil ranjauan pesanan Tablet dobel L milik Saksi. PANDU di Tulungagung biasanya diberi upah antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 08434/NOF/2025, tanggal 18 September 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 27588/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,738 Gram yang disita dari saksi Mohammad Syafii Als.Pii Als.Mbilung Bin Juri dan dengan terdakwa Gia Musthofa Nur Ihsan Als,Topa Als.Toples bin Sugiono dkk. bahwa barang bukti nomor : 27588/2025/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
----------“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ”----------- |