INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2025/PN Png | SRI WAHYUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2025/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Mengizinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama anak kandung Pemohon yang semula Bernama NOVITA KHUSNUL QHOTIMAH sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 05813 menjad NOVITA HUSNUL KHOTIMAH; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanpenetapan penggantian nama anakkandungPemohontersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenPonorogountukdilakukanperbaikan pada AkteKelahirannya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon . SUBSIDAIR : Atau apabila Yang MuliaKetua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |