Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan angsuran para tergugat secara system BRI adalah sebesar totalRp. 79.165.500,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 64.046.000,- (Enam Puluh Empat Juta Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 15.119.500,- (Lima Belas Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1161 atas nama Mi’an, dengan luas 143 m2 terletak Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1161 atas nama Mi’an, dengan luas 143 m2 terletak Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|