Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.MUCHAMMAD RAFI AKBAR Bin MASHUDI
2.ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-446/M.5.26/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD RAFI AKBAR Bin MASHUDI[Penahanan]
2ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa I MUCHAMMAD RAFI AKBAR Bin MASHUDI bersama-sama dengan Terdakwa II ARIYANI SABELA Binti SOEPRIJADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 di rumah milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI yang beralamat di Dukuh Ngemplak, RT. 002, RW. 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II yang berada di Desa Turi Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai Sepeda motor Scoopy milik Terdakwa II menuju ke arah Trenggalek. Kemudian sekira Pukul 00.10 WIB Terdakwa I mengambil Sepeda motor Honda Beat milik seseorang yang terparkir di sebuah halaman rumah yang berada di Kecamatan Tugi Kabupaten Trenggalek, setelah berhasil mengambil Sepeda motor Honda Beat tersebut lalu Terdakwa I mengendarainya sedangkan Terdakwa II mengendarai Sepeda motor Scoopy miliknya sendiri, para Terdakwa tersebut bersama-sama mengendarai sepeda motor menuju ke arah Terminal Ponorogo. Pada saat dalam perjalanan menuju ke arah Ponorogo sekira Pukul 01.40 WIB tepatnya di depan SPBU Kecamatan Sawoo, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI sedang terparkir di halaman depan rumah Saksi EKA YUNI KUSTIANI yang beralamat di Dukuh Ngemplak, RT. 002, RW. 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Kemudian timbul niat dari Terdakwa I ingin mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI tersebut, saat itu Terdakwa I langsung memberi tahu kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I ingin sekalian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II terlebih dahulu menuju ke sebuah warung Turut Desa Mojomati Kecamatan Jetis untuk menitipkan Sepeda motor Scoopy yang dikendarai oleh Terdakwa II. Lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa I untuk kembali ke Kecamatan Sawoo tepatnya di depan SPBU. Kemudian sesampainya di halaman depan rumah Saksi EKA YUNI KUSTIANI yang beralamat di Dukuh Ngemplak, RT. 002, RW. 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur Terdakwa I tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi EKA YUNI KUSTIANI langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI dengan cara merusak lubang kontak sepeda motor memakai kunci T, lalu Terdakwa I menyalakan mesin, sementara itu Terdakwa II bertugas mengamati situasi dan kondisi sekitar di depan halaman rumah. Kemudian setelah mesin sepeda motor menyala lalu Terdakwa I mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI tersebut menuju ke arah Ponorogo, untuk selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarainya ke Kota Surabaya untuk dijual kepada Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm).
-    Bahwa kemudian Terdakwa I menjual Sepeda motor Scoopy tersebut bersama dengan sepeda motor Honda Beat yang diambil dari lokasi turut Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Terdakwa I menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI kepada Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) seharga Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Yang mana pembayarannya Terdakwa I diberi uang cash/tunai oleh Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan melalui Transfer akun DANA sebesar Rp2.990.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), sehingga uang yang telah Terdakwa I terima dari Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) atas penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI tersebut total berjumlah Rp3.290.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), sedangkan yang belum dibayarkan oleh Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) kepada Terdakwa I sebesar Rp210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa I MUCHAMMAD RAFI AKBAR Bin MASHUDI dan Terdakwa II ARIYANI SABELA Binti SOEPRIJADI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------


ATAU


KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa I MUCHAMMAD RAFI AKBAR Bin MASHUDI bersama-sama dengan Terdakwa II ARIYANI SABELA Binti SOEPRIJADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 01.40 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 di rumah milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI yang beralamat di Dukuh Ngemplak, RT. 002, RW. 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II yang berada di Desa Turi Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan mengendarai Sepeda motor Scoopy milik Terdakwa II menuju ke arah Trenggalek. Kemudian sekira Pukul 00.10 WIB Terdakwa I mengambil Sepeda motor Honda Beat milik seseorang yang terparkir di sebuah halaman rumah yang berada di Kecamatan Tugi Kabupaten Trenggalek, setelah berhasil mengambil Sepeda motor Honda Beat tersebut lalu Terdakwa I mengendarainya sedangkan Terdakwa II mengendarai Sepeda motor Scoopy miliknya sendiri, para Terdakwa tersebut bersama-sama mengendarai sepeda motor menuju ke arah Terminal Ponorogo. Pada saat dalam perjalanan menuju ke arah Ponorogo sekira Pukul 01.40 WIB tepatnya di depan SPBU Kecamatan Sawoo, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI sedang terparkir di halaman depan rumah Saksi EKA YUNI KUSTIANI yang beralamat di Dukuh Ngemplak, RT. 002, RW. 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Kemudian timbul niat dari Terdakwa I ingin mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI tersebut, saat itu Terdakwa I langsung memberi tahu kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I ingin sekalian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II terlebih dahulu menuju ke sebuah warung Turut Desa Mojomati Kecamatan Jetis untuk menitipkan Sepeda motor Scoopy yang dikendarai oleh Terdakwa II. Lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa I untuk kembali ke Kecamatan Sawoo tepatnya di depan SPBU. Kemudian sesampainya di halaman depan rumah Saksi EKA YUNI KUSTIANI yang beralamat di Dukuh Ngemplak, RT. 002, RW. 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur Terdakwa I tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi EKA YUNI KUSTIANI langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI dengan cara merusak lubang kontak sepeda motor memakai kunci T, lalu Terdakwa I menyalakan mesin, sementara itu Terdakwa II bertugas mengamati situasi dan kondisi sekitar di depan halaman rumah. Kemudian setelah mesin sepeda motor menyala lalu Terdakwa I mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI tersebut menuju ke arah Ponorogo, untuk selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengendarainya ke Kota Surabaya untuk dijual kepada Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm).
-    Bahwa kemudian Terdakwa I menjual Sepeda motor Scoopy tersebut bersama dengan sepeda motor Honda Beat yang diambil dari lokasi turut Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Terdakwa I menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI kepada Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) seharga Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Yang mana pembayarannya Terdakwa I diberi uang cash/tunai oleh Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan melalui Transfer akun DANA sebesar Rp2.990.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), sehingga uang yang telah Terdakwa I terima dari Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) atas penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, Type F1C02N28LO A/T, tahun 2020, warna Merah Hitam, Nopol: AE 3648 TK, No. Rangka: MH1JM3131LK359685, No. Mesin: JM31E3355057 milik Saksi EKA YUNI KUSTIANI tersebut total berjumlah Rp3.290.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), sedangkan yang belum dibayarkan oleh Saksi SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO (Alm) kepada Terdakwa I sebesar Rp210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa I MUCHAMMAD RAFI AKBAR Bin MASHUDI dan Terdakwa II ARIYANI SABELA Binti SOEPRIJADI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya