Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.B/2024/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H 2.YAN ARDIYANANTA, SH 3.Erfan Nurcahyo,S.H 4.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. |
ABDUL HAMID FAIZAL BIN SUJAK (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.B/2024/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1320/M.5.26/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ABDUL HAMID FAIZAL Bin SUJAK (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Gudang PT. Rajawali Guna Makmur yang beralamat di Dukuh Coper Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan jetis Kabupaten Ponorogo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 20.00 wib, terdakwa ABDUL HAMID FAIZAL Bin SUJAK (Alm) yang saat itu berada di Surabaya memiliki niat untuk mengambil kabel wifi untuk dijual sehingga memperoleh keuntungan, kemudian terdakwa menghubungi saksi DENI KUSUMA Bin KATEMIN untuk meminta dicarikan rental unit mobil Pick up beserta sopirnya yang akan digunakan untuk mengangkut kabel di daerah Ponorogo, selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa berangkat ke Madiun menggunakan Bus, dalam perjalanan ke Madiun tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru muda IMEI 1 86321806504853 dan IMEI 2 863218065040845 Nomor 08817008961 menghubungi sdr. H. MAMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan kabel wifi dan disepakati dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sekira jam 23.30 wib terdakwa sampai di terminal Madiun yang kemudian dijemput oleh Saksi NOVYANDY WAHYU Als PUTRA Bin EKO WALUYO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol AE 8215 BH dan kemudian terdakwa langsung mengarahkan untuk menuju ke Gudang PT. Rajawali Guna Makmur yang beralamat di Dukuh Coper Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan jetis Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Gudang PT. Rajawali Guna Makmur yang beralamat di Dukuh Coper Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan jetis Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib, terdakwa menemui penjaga gudang yaitu saksi FIKI FADLI dan dengan menggunakan Perintah Palsu terdakwa mengatakan kepada saksi FIKI FADLI bahwa terdakwa berasal dari PT. Lancesoft Bojonegoro dan diperintah oleh Saksi BASORI untuk mengambil kabel yang rusak sehingga membuat saksi FIKI FADLI percaya, selanjutnya terdakwa menaikkan 1 (satu) haspel/gulungan kabel WIFI (FO type SM G.652 D-ADSS 36 Cores) ke atas 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol AE 8215 BH, setelah menaikkan kabel ke atas mobil kemudian terdakwa berangkat ke arah Madiun, namun karena saat itu masih pagi sekira jam 03.00 wib sehingga terdakwa berhenti untuk beristirahat di Pom Bensin di Wilayah Madiun, selanjutnya sekira jam 08,00 wib, terdakwa dengan disopiri oleh saksi NOVYANDY WAHYU Als PUTRA Bin EKO WALUYO berangkat menuju Pengiriman Paket BARAKA di Caruban untuk mengirimkan kabel WIFI tersebut dengan tujuan sdr. H. MAMAN yang dialamatkan Kota Bandung, setelah terdakwa mengirimkan kabel wifi tersebut kemudian terdakwa menghubungi sdr. H. MAMAN untuk memberitahukan barang sudah dikirim dan kemudian terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening terdakwa BCA nomor 1300384435, yang selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi NOVYANDY WAHYU Als PUTRA Bin EKO WALUYO sebagai upah sewa mobil dan driver, kemudian selanjutnya terdakwa dengan menggunakan armada Bus kembali ke Surabaya, selanjutnya saksi MUHAMAD RIFKY SHAHPUTRA selaku Pengawas Lapangan PT. Rajawali Guna Makmur mendapat laporan dari Saksi FIKI FADLI terkait adanya pengambilan kabel WIFI di gudang kemudian melakukan pengecekan dan mengkonfirmasi kepada saksi BASORI dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Rajawali Guna Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa ABDUL HAMID FAIZAL Bin SUJAK (Alm) pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Gudang PT. Rajawali Guna Makmur yang beralamat di Dukuh Coper Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan jetis Kabupaten Ponorogo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 20.00 wib, terdakwa ABDUL HAMID FAIZAL Bin SUJAK (Alm) yang saat itu berada di Surabaya memiliki niat untuk mengambil kabel wifi untuk dijual sehingga memperoleh keuntungan, kemudian terdakwa menghubungi saksi DENI KUSUMA Bin KATEMIN untuk meminta dicarikan rental unit mobil Pick up beserta sopirnya yang akan digunakan untuk mengangkut kabel di daerah Ponorogo, selanjutnya sekira jam 21.00 wib terdakwa berangkat ke Madiun menggunakan Bus, dalam perjalanan ke Madiun tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Realmi warna biru muda IMEI 1 86321806504853 dan IMEI 2 863218065040845 Nomor 08817008961 menghubungi sdr. H. MAMAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan kabel wifi dan disepakati dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sekira jam 23.30 wib terdakwa sampai di terminal Madiun yang kemudian dijemput oleh Saksi NOVYANDY WAHYU Als PUTRA Bin EKO WALUYO dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol AE 8215 BH dan kemudian terdakwa langsung mengarahkan untuk menuju ke Gudang PT. Rajawali Guna Makmur yang beralamat di Dukuh Coper Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan jetis Kabupaten Ponorogo, sesampainya di Gudang PT. Rajawali Guna Makmur yang beralamat di Dukuh Coper Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan jetis Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 01.00 wib, terdakwa menemui penjaga gudang yaitu saksi FIKI FADLI dan dengan menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi FIKI FADLI bahwa terdakwa berasal dari PT. Lancesoft Bojonegoro dan diperintah oleh Saksi BASORI untuk mengambil kabel yang rusak sehingga membuat saksi FIKI FADLI percaya, selanjutnya terdakwa menaikkan 1 (satu) haspel/gulungan kabel WIFI (FO type SM G.652 D-ADSS 36 Cores) ke atas 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol AE 8215 BH, setelah menaikkan kabel ke atas mobil kemudian terdakwa berangkat ke arah Madiun, namun karena saat itu masih pagi sekira jam 03.00 wib sehingga terdakwa berhenti untuk beristirahat di Pom Bensin di Wilayah Madiun, selanjutnya sekira jam 08,00 wib, terdakwa dengan disopiri oleh saksi NOVYANDY WAHYU Als PUTRA Bin EKO WALUYO berangkat menuju Pengiriman Paket BARAKA di Caruban untuk mengirimkan kabel WIFI tersebut dengan tujuan sdr. H. MAMAN yang dialamatkan Kota Bandung, setelah terdakwa mengirimkan kabel wifi tersebut kemudian terdakwa menghubungi sdr. H. MAMAN untuk memberitahukan barang sudah dikirim dan kemudian terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening terdakwa BCA nomor 1300384435, yang selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi NOVYANDY WAHYU Als PUTRA Bin EKO WALUYO sebagai upah sewa mobil dan driver, kemudian selanjutnya terdakwa dengan menggunakan armada Bus kembali ke Surabaya, selanjutnya saksi MUHAMAD RIFKY SHAHPUTRA selaku Pengawas Lapangan PT. Rajawali Guna Makmur mendapat laporan dari Saksi FIKI FADLI terkait adanya pengambilan kabel WIFI di gudang kemudian melakukan pengecekan dan mengkonfirmasi kepada saksi BASORI dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Rajawali Guna Makmur mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |