Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2025/PN Png Sisum alias Somingah binti Kariman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sisum alias Somingah binti Kariman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KRISBIYANTO WIDHI NUGROHO, SHSisum alias Somingah binti Kariman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula tertulis nama Pemohon adalah Sisum menjadi Somingah sebagaimana dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Akta Kelahiran nomor 14191 dan surat keterangan beda nama nomor 470/36/405.30.15/15/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gandukepuh, Kab Ponorogo ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo untuk dicatat pada register yang berjalan.
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak