| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa terdakwa NONDI RIYADI Als. NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Ramawijaya Kel. Surodikraman, Kec/Kab. Ponorogo. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa membeli tablet dobel L sebanyak 2 (dua) botol dari sdr. WAHYU HUDA Als. BEGE (nama panggilan) alamat Subantoro Tulungagung. Setelah itu obat tersebut terdakwa simpan ditempat parkiran salon milik istri terdakwa di Jl. Basuki Rahmad Ponorogo.
- Bahwa terdakwa membeli tablet dobel L dari Sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) tersebut dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) botol plastik warna putih yang setiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi sekitar ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih dan untuk pembayarannya dengan cara ditransfer ke nomor DANA yang diberikan oleh sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
- Bahwa ciri-ciri Tablet dobel L yang terdakwa dapatkan dari Sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan asli dari obat tersebut yaitu dikemas kedalam plastik bening lalu dikemas kembali kedalam botol plastik warna putih, dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa membawa obat tersebut ke rumahnya Saksi SHENDI Als PAMBONG alamat Jl. Ramawijaya Kel. Surodikraman, Kec/Kab. Ponorogo dengan harga . Tujuan terdakwa membawa obat tersebut adalah untuk dipecah dan dikemas ulang kedalam kemasan plastik klip isi 35 (tiga puluh lima) butir. Pada waktu itu yang mengemas adalah terdakwa dibantu oleh Saksi. SHENDI Als PAMBONG. Untuk isi setiap botol sekitar ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet dobel L. Setelah terdakwa kemas kedalam kemasan plastik klip/boks tersebut menjadi kurang lebih sebanyak 54 (lima puluh empat) boks.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pengemasan, saksi. SHENDI ALS PAMBONG (nama panggilan) membeli 12 (dua belas) boks/plastik klip yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir dengan harga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). dan sisanya sebanyak 42 (empat puluh dua) boks terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk terdakwa simpan.
- Malam harinya sekira pukul 20.30 WIB Saksi WOWOT mendatangi rumah terdakwa dan membeli 7 (tujuh) boks tablet dobel L dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.00 WIB atau lebih, Sdr. ATUR mendatangi rumah terdakwa dan membeli 6 (enam) boks tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000.
- Setelah itu pada hari Jum`at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mendatangi rumahnya Saksi BAGUS Als GENGGONG alamat Jl. DI Panjaitan Ponorogo untuk menitipkan 17 (tujuh belas) boks tablet dobel L yang belum terjual. Setelah itu barang tersebut oleh Saksi BAGUS Als GENGGONG disimpan dibelakang kamar mandi yang ada dibelakang rumahnya.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Saloon milik istri terdakwa yang beralamat di Jl. Basuki Rahmad Kel. Surodikraman, Kec/Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa petugas juga melakukan penggledahan badan / pakaian terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- Uang tunai sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Barang tersebut diatas pada waktu itu terdakwa pakai / terdakwa selempangkan di badan terdakwa.
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 10s, warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 860267057456323 dan Nomor IMEI 2 : 860267057456331 beserta Nomor WA 0881-3456-182.
Handphone tersebut ditemukan didalam saku celana sebelah kanan depan yang waktu itu terdakwa pakai.
Selain itu Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah milik Saksi BAGUS Als GENGGONG yang berada di Jl. DI Panjaitan Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo tempat terdakwa menitipkan tablet dobel L, dan petugas menemukan barang berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah helm warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat :
- 16 (enam belas) boks/plastik klip yang tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran 3x4 CM sebaanyak 50 (lima puluh lembar) ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
Barang tersebut diatas ditemukan dibelakang kamar mandi yang ada di belakang rumah milik Saksi BAGUS Als GENGGONG
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli obat tablet dobel L dari Sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) yaitu :
- Yang pertama pada pertengahan bulan Mei 2025 waktu itu membeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1.030 (seribu tiga puluh) butir Tablet dobel L. ;
- Yang kedua dibulan Juni 2025 waktu itu membeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1.000 (seribu) butir Tablet dobel L. ;
- Yang ketiga sekitar awal bulan Juli 2025 waktu itu membeli dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Tablet dobel L.
- Yang keempat pada tanggal 27 Agustus 2025,
Dan semua pembelian tersebut dengan cara COD/ bertemu secara langsung di Subantoro Kab. Tulungagung.
- Bahwa terdakwa sudah seringkali menjual tablet doble L yakni sebagai berikut :
- Kepada Saksi SHENDI Als PAMBONG ( Sudah beberapa kali , setiap kali terdakwa memecah dan mengemas Tablet Doble L, Saksi SHENDI Als PAMBONG mengambil 10 (sepuluh) atau 12 (dua belas) Boks.
- Kepada Sdr ATUR ( Sudah 3 kali , setiap 1 bulan sekali sejak dari bulan juni 2025 sampai bulan agustus 2025 )
- Kepada Saksi WOWOT (sudah 5 kali ,sejak pertengahan bulan mei 2025 sampai agustus 2025).
- Bahwa terdakwa sudah mulai terlibat dalam jual beli Tablet dobel L tersebut sejak bulan Mei 2025 ini dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan terdakwa menjual obat / Tablet Dobel L, jika terjual habis per 1 (satu) botol kurang lebih sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 08430/NOF/2025, tanggal 18 September 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 27582/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,173 Gram yang disita dari Terdakwa NONDI RIYADI Als. NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI dan barang bukti nomor : 27583/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,750 Gram yang disita dari Saksi BAGUS ANDI YUDISTIRA Als BAGUS Als KENTUS Als GENGGONG Bin SUHARTO. Bahwa barang bukti nomor : 27582/2025/NOF dan 27583/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”---------------
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa NONDI RIYADI Als. NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Ramawijaya Kel. Surodikraman, Kec/Kab. Ponorogo. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa membeli tablet dobel L sebanyak 2 (dua) botol dari sdr. WAHYU HUDA Als. BEGE (nama panggilan) alamat Subantoro Tulungagung. Setelah itu obat tersebut terdakwa simpan ditempat parkiran salon milik istri terdakwa di Jl. Basuki Rahmad Ponorogo.
- Bahwa terdakwa membeli tablet dobel L dari Sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) tersebut dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) botol plastik warna putih yang setiap botol didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi sekitar ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet warna putih dan untuk pembayarannya dengan cara ditransfer ke nomor DANA yang diberikan oleh sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
- Bahwa ciri-ciri Tablet dobel L yang terdakwa dapatkan dari Sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan asli dari obat tersebut yaitu dikemas kedalam plastik bening lalu dikemas kembali kedalam botol plastik warna putih, dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa membawa obat tersebut ke rumahnya Saksi SHENDI Als PAMBONG alamat Jl. Ramawijaya Kel. Surodikraman, Kec/Kab. Ponorogo dengan harga . Tujuan terdakwa membawa obat tersebut adalah untuk dipecah dan dikemas ulang kedalam kemasan plastik klip isi 35 (tiga puluh lima) butir. Pada waktu itu yang mengemas adalah terdakwa dibantu oleh Saksi. SHENDI Als PAMBONG. Untuk isi setiap botol sekitar ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet dobel L. Setelah terdakwa kemas kedalam kemasan plastik klip/boks tersebut menjadi kurang lebih sebanyak 54 (lima puluh empat) boks.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pengemasan, saksi. SHENDI ALS PAMBONG (nama panggilan) membeli 12 (dua belas) boks/plastik klip yang masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) butir dengan harga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). dan sisanya sebanyak 42 (empat puluh dua) boks terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk terdakwa simpan.
- Malam harinya sekira pukul 20.30 WIB Saksi WOWOT mendatangi rumah terdakwa dan membeli 7 (tujuh) boks tablet dobel L dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.00 WIB atau lebih, Sdr. ATUR mendatangi rumah terdakwa dan membeli 6 (enam) boks tablet dobel L dengan harga Rp. 500.000.
- Setelah itu pada hari Jum`at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mendatangi rumahnya Saksi BAGUS Als GENGGONG alamat Jl. DI Panjaitan Ponorogo untuk menitipkan 17 (tujuh belas) boks tablet dobel L yang belum terjual. Setelah itu barang tersebut oleh Saksi BAGUS Als GENGGONG disimpan dibelakang kamar mandi yang ada dibelakang rumahnya.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Saloon milik istri terdakwa yang beralamat di Jl. Basuki Rahmad Kel. Surodikraman, Kec/Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa petugas juga melakukan penggledahan badan / pakaian terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- Uang tunai sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Barang tersebut diatas pada waktu itu terdakwa pakai / terdakwa selempangkan di badan terdakwa.
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 10s, warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 860267057456323 dan Nomor IMEI 2 : 860267057456331 beserta Nomor WA 0881-3456-182.
Handphone tersebut ditemukan didalam saku celana sebelah kanan depan yang waktu itu terdakwa pakai.
Selain itu Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah milik Saksi BAGUS Als GENGGONG yang berada di Jl. DI Panjaitan Kel. Purbosuman, Kec/Kab. Ponorogo tempat terdakwa menitipkan tablet dobel L, dan petugas menemukan barang berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah helm warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat :
- 16 (enam belas) boks/plastik klip yang tiap plastik klip berisi 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran 3x4 CM sebaanyak 50 (lima puluh lembar) ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
Barang tersebut diatas ditemukan dibelakang kamar mandi yang ada di belakang rumah milik Saksi BAGUS Als GENGGONG
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli obat tablet dobel L dari Sdr. WAHYU HUDA ALS BEGE (nama panggilan) yaitu :
- Yang pertama pada pertengahan bulan Mei 2025 waktu itu membeli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1.030 (seribu tiga puluh) butir Tablet dobel L. ;
- Yang kedua dibulan Juni 2025 waktu itu membeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 1.000 (seribu) butir Tablet dobel L. ;
- Yang ketiga sekitar awal bulan Juli 2025 waktu itu membeli dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih berisi ± 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Tablet dobel L.
- Yang keempat pada tanggal 27 Agustus 2025,
Dan semua pembelian tersebut dengan cara COD/ bertemu secara langsung di Subantoro Kab. Tulungagung.
- Bahwa terdakwa sudah seringkali menjual tablet doble L yakni sebagai berikut :
- Kepada Saksi SHENDI Als PAMBONG ( Sudah beberapa kali , setiap kali terdakwa memecah dan mengemas Tablet Doble L, Saksi SHENDI Als PAMBONG mengambil 10 (sepuluh) atau 12 (dua belas) Boks.
- Kepada Sdr ATUR ( Sudah 3 kali , setiap 1 bulan sekali sejak dari bulan juni 2025 sampai bulan agustus 2025 )
- Kepada Saksi WOWOT (sudah 5 kali ,sejak pertengahan bulan mei 2025 sampai agustus 2025).
- Bahwa terdakwa sudah mulai terlibat dalam jual beli Tablet dobel L tersebut sejak bulan Mei 2025 ini dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dengan terdakwa menjual obat / Tablet Dobel L, jika terjual habis per 1 (satu) botol kurang lebih sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 08430/NOF/2025, tanggal 18 September 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 27582/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,173 Gram yang disita dari Terdakwa NONDI RIYADI Als. NONDEK Bin BAMBANG SUPRIYADI dan barang bukti nomor : 27583/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,750 Gram yang disita dari Saksi BAGUS ANDI YUDISTIRA Als BAGUS Als KENTUS Als GENGGONG Bin SUHARTO. Bahwa barang bukti nomor : 27582/2025/NOF dan 27583/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
----------“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”------ |