| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Hasan Jl.Letjend S Parman No.107 Kel.Keniten Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh tersangka a.n. DIMAS YUDA IRAWAN bin JONI HIDRAMOKO, jenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, pekerjaan pedagang, alamat Dkh.GadelĀ Rt.02 Rw.02 Ds.Sidorejo Kec.Sukorejo Kab.Ponorogo, tersangka telah mengambil barang berupa uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratusĀ ribu Rupiah) |