| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor : 01/PK/Jetis/Agustus/2022tanggal04 Agustus 2027 dan di buatdihadapanDevi Sovian, S.H., M.KnMenyatakanbahwaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV sebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVtidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 209.945.191,74 (dua ratus sembilanjutasembilan ratus empatpuluh lima ribuseratussembilanpuluhsatu rupiah komatujuhpuluhempat) secaralangsung dan seketika.
6. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankreditsertifikatNomor 00307/sambilawangtanggal 8-12-1997 , luas 850, suratukurnomor 18742/97 tanggal 7-10-1997apabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepadaPENGGUGAT;
7. MemerintahkankepadaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atausiapasaja yang menguasaikreditsertifikatNomor 00307/sambilawangtanggal 8-12-1997 , luas 850, suratukurnomor 18742/97 tanggal 7-10-1997, untuksegeramenyerahkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV tidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT sendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV kepadaPENGGUGAT
9. MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilan Negeri PonorogoCqMajelis Hakim yang mengadili dan memutusperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DemikiangugatansederhanainiPENGGUGATajukan, semogaKetuaPengadilan Negeri Ponorogoberkenanmengabulkan.
|