Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH: PK1911MJQR/6505/11/2019 Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
2.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 123.524.257,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 2 (Dua) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo;
3.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa SHM NO 943 atas nama Siti Nurjanah dengan luas 279 m2 terletak di Desa/Keluarahan Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang dijaminkan oleh para Tergugat kepada Penggugat apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau di Bawah Tangan, dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman para Tergugat kepada Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM NO 943 atas nama Siti Nurjanah dengan luas 279 m2 terletak di Desa/Keluarahan Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|