| Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SI BOS Bin MISDI, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan rumah milik Saksi SUKARJI alamat turut Dkh. Bangunsari, Ds. Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa minum minuman keras jenis arak jawa di warung milik Sdr. SALIK yang beralamat di turut Dkh. Bangunsari Ds. Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA untuk Terdakwa bawa ke rumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR. Sesampainya dirumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR, Terdakwa beralasan mengajak Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mencari belut disawah, namun yang sebenarnya Terdakwa mengajak Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mencari layangan.
- Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa yang pada saat itu berboncengan dengan Saksi REZA MISBAKUL MUNIR bertemu dengan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan adiknya yaitu Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA. Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA menegur Terdakwa beserta Saksi REZA MISBAKUL MUNIR dan menanyakan terkait layangan milik Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA yang hilang. Namun, pertanyaan tersebut tidak Terdakwa hiraukan dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA.
- Bahwa Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA mengikuti Terdakwa dan Saksi REZA MISBAKUL MUNIR hingga sampai di dekat rumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR. Selanjutnya Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA mendatangi Terdakwa dan mengatakan sesuatu yang menurut Terdakwa kurang mengenakkan, namun Terdakwa sudah tidak ingat apa yang dikatakan oleh Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA karena Terdakwa pada saat itu masih dalam pengaruh minuman keras.
- Bahwa kemudian Terdakwa sempat adu mulut dengan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA hingga Terdakwa menantang Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA untuk berkelahi. Terdakwa sempat mendorong Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA mendorong balik Terdakwa, lalu keduanya langsung dilerai oleh warga sekitar yang sedang berada diposkamling. Setelah itu Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA pergi meninggalkan Terdakwa. Terdakwa yang masih merasa tidak terima, mengatakan “Titenono tak pateni we ngko” (Awas nanti saya bunuh kamu) kepada Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA.
- Bahwa niat dari Terdakwa untuk melukai Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA tersebut Terdakwa wujudkan dengan pulang kerumah menggunakan sepeda motor Vespa matic warna kuning Nopol : AE 3159 SAL yang Terdakwa pinjam dari Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA sambil membonceng Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mengambil pisau karambit yang telah Terdakwa miliki dirumah.
- Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Demung Rt. 003 Rw. 001 Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, Terdakwa mengambil pisau karambit yang disimpan dibawah meja didalam rumahnya. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah dan mendatangi Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA yang pada saat itu masih berada di pinggir jalan depan rumah milik kakeknya yaitu Saksi SUKARJI alamat turut Dkh. Bangunsari, Ds. Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo dan Terdakwa langsung mengayunkan sebilah pisau karambit yang Terdakwa sembunyikan didalam celana Terdakwa kepada Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA, namun berhasil dihindari oleh Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA. Lalu Terdakwa kembali mengayunkan pisau karambit yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanannya kearah Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA untuk kedua kalinya. Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA reflek untuk menangkis dan akhirnya mengenai telapak tangan kiri Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan menyebabkan luka terbuka serta mengeluarkan darah di area telapak tangan kiri antara ibu jari dan telunjuk.
- Bahwa Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA berkata “wes… wes…”(sudah..sudah), lalu Terdakwa melempar pisau karambit yang Terdakwa pegang kearah kebun pisang sebelah barat tempat kejadian. Setelah itu, Terdakwa tinggal pergi menggunakan sepeda motor yang Terdakwa pinjam sebelumnya dari Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA. Sebelum pergi meninggalkan lokasi, Terdakwa sempat mengambil kembali pisau karambit yang Terdakwa buang kearah kebun pisang barat tempat kejadian dan langsung pergi dengan membonceng Saksi REZA MISBAKUL MUNIR menuju ke rumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR di Dkh. Danyang Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mengambil motor milik Saksi REZA MISBAKUL MUNIR dan mengantar Terdakwa mengembalikan motor yang Terdakwa pinjam dari Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA ke warung dekat rumah Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mengantar Terdakwa ke teman Terdakwa bernama Sdr. RIAN di Desa kedung banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo. Saat melewati jembatan danyang, Terdakwa berhenti untuk membuang baju kaos lengan pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu beserta pisau karambit yang Terdakwa gunakan untuk melukai Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA kearah sungai dari atas jembatan danyang turut Dsn. Danyang Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan ke rumah Sdr. RIAN.
- Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. RIAN, Terdakwa menyuruh Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk pulang. Kemudian pada sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa Bersama dengan Sdr. RIAN berangkat menuju ke Kediri tanpa sepengetahuan Sdr. RIAN atas apa yang Terdakwa perbuat sebelumnya.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Hidup Nomor : 400.7.31/KH/2342/405.09.01/2025, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. SYIFA FADHILA AULIA PRAMESTI tentang hasil pemeriksaan terhadap KRISNA TEGAR WIDYATAMA dengan Kesimpulan bahwa luka robek terbuka telapan tangan kiri yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama masih dalam perawatan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa RIZKI APRILIAN PANGESTU Als SI BOS Bin MISDI, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan rumah milik Saksi SUKARJI alamat turut Dkh. Bangunsari, Ds. Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa minum minuman keras jenis arak jawa di warung milik Sdr. SALIK yang beralamat di turut Dkh. Bangunsari Ds. Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo. Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA untuk Terdakwa bawa ke rumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR. Sesampainya dirumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR, Terdakwa beralasan mengajak Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mencari belut disawah, namun yang sebenarnya Terdakwa mengajak Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mencari layangan.
- Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa yang pada saat itu berboncengan dengan Saksi REZA MISBAKUL MUNIR bertemu dengan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan adiknya yaitu Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA. Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA menegur Terdakwa beserta Saksi REZA MISBAKUL MUNIR dan menanyakan terkait layangan milik Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA yang hilang. Namun, pertanyaan tersebut tidak Terdakwa hiraukan dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA.
- Bahwa Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan Saksi ANANDA YAHYA GALIH PERMANA mengikuti Terdakwa dan Saksi REZA MISBAKUL MUNIR hingga sampai di dekat rumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR. Selanjutnya Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA mendatangi Terdakwa dan mengatakan sesuatu yang menurut Terdakwa kurang mengenakkan, namun Terdakwa sudah tidak ingat apa yang dikatakan oleh Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA karena Terdakwa pada saat itu masih dalam pengaruh minuman keras.
- Bahwa kemudian Terdakwa sempat adu mulut dengan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA hingga Terdakwa menantang Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA untuk berkelahi. Terdakwa sempat mendorong Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA mendorong balik Terdakwa, lalu keduanya langsung dilerai oleh warga sekitar yang sedang berada diposkamling. Setelah itu Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA pergi meninggalkan Terdakwa. Terdakwa yang masih merasa tidak terima, mengatakan “Titenono tak pateni we ngko” (Awas nanti saya bunuh kamu) kepada Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA.
- Bahwa niat dari Terdakwa untuk melukai Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA tersebut Terdakwa wujudkan dengan pulang kerumah menggunakan sepeda motor Vespa matic warna kuning Nopol : AE 3159 SAL yang Terdakwa pinjam dari Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA sambil membonceng Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mengambil pisau karambit yang telah Terdakwa miliki dirumah.
- Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Demung Rt. 003 Rw. 001 Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo, Terdakwa mengambil pisau karambit yang disimpan dibawah meja didalam rumahnya. Kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah dan mendatangi Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA yang pada saat itu masih berada di pinggir jalan depan rumah milik kakeknya yaitu Saksi SUKARJI alamat turut Dkh. Bangunsari, Ds. Sukosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo dan Terdakwa langsung mengayunkan sebilah pisau karambit yang Terdakwa sembunyikan didalam celana Terdakwa kepada Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA, namun berhasil dihindari oleh Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA. Lalu Terdakwa kembali mengayunkan pisau karambit yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanannya kearah Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA untuk kedua kalinya. Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA reflek untuk menangkis dan akhirnya mengenai telapak tangan kiri Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA dan menyebabkan luka terbuka serta mengeluarkan darah di area telapak tangan kiri antara ibu jari dan telunjuk.
- Bahwa Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA berkata “wes… wes…”(sudah..sudah), lalu Terdakwa melempar pisau karambit yang Terdakwa pegang kearah kebun pisang sebelah barat tempat kejadian. Setelah itu, Terdakwa tinggal pergi menggunakan sepeda motor yang Terdakwa pinjam sebelumnya dari Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA. Sebelum pergi meninggalkan lokasi, Terdakwa sempat mengambil kembali pisau karambit yang Terdakwa buang kearah kebun pisang barat tempat kejadian dan langsung pergi dengan membonceng Saksi REZA MISBAKUL MUNIR menuju ke rumah Saksi REZA MISBAKUL MUNIR di Dkh. Danyang Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mengambil motor milik Saksi REZA MISBAKUL MUNIR dan mengantar Terdakwa mengembalikan motor yang Terdakwa pinjam dari Sdr. JACKY ALDO BRAM SANJAYA ke warung dekat rumah Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk mengantar Terdakwa ke teman Terdakwa bernama Sdr. RIAN di Desa kedung banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo. Saat melewati jembatan danyang, Terdakwa berhenti untuk membuang baju kaos lengan pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu beserta pisau karambit yang Terdakwa gunakan untuk melukai Saksi KRISNA TEGAR WIDYATAMA kearah sungai dari atas jembatan danyang turut Dsn. Danyang Ds. Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan ke rumah Sdr. RIAN.
- Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. RIAN, Terdakwa menyuruh Saksi REZA MISBAKUL MUNIR untuk pulang. Kemudian pada sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa Bersama dengan Sdr. RIAN berangkat menuju ke Kediri tanpa sepengetahuan Sdr. RIAN atas apa yang Terdakwa perbuat sebelumnya.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Hidup Nomor : 400.7.31/KH/2342/405.09.01/2025, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. SYIFA FADHILA AULIA PRAMESTI tentang hasil pemeriksaan terhadap KRISNA TEGAR WIDYATAMA dengan Kesimpulan bahwa luka robek terbuka telapan tangan kiri yang mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama masih dalam perawatan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |