Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo BESUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BESUT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.816.181,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.165.816.181,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.119.372.800,- (Seratus Sembilan Belas Juta Tida Ratus Tujuh Puluh dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 46.443.381,- (Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) Pada Saat Pelunasan.
4.    ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1202 atas nama Besut dan Mistun, dengan luas 380 m2 terletak di Dukuh Pilang, Desa/Keluarahan Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo,yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepadaTergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor 1202 atas nama Besut dan Mistun, dengan luas 380 m2 terletak di Dukuh Pilang, Desa/Keluarahan Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.,untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaTergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    MenghukumTergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak