| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 13/PK/SUMOROTO/III/2024 tanggal 21-03-2024
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalah debitur yang tidak beritikad baik.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT IItidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesarRp. 107.322.324,75 (Seratus Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah ) secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (Sertifikat Hak Milik dengan No. 1439 atas nama ALI MUSTOFA/ TERGUGAT I dengan luas tanah 72 m?2; yang terletak di Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur No 16/PATIHAN WETAN/2014 tanggal 21-05-2014) apabila TERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGATI dan TERGUGAT IIatau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanSertifikat Hak Milik dengan No. 1439 atas nama ALI MUSTOFA/ TERGUGAT I dengan luas tanah 72 m?2; yang terletak di Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur No 16/PATIHAN WETAN/2014 tanggal 21-05-2014, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT IItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|