| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2025/PN Png | YANIS IRSYAD | 1.PT Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL) 2.Bupati Ponorogo 3.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo 4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo 5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 51.000.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pembangunan dan pengoperasian menara BTS di dekat rumah Penggugat. 3. Menyatakan bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian berat (gross negligence) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat V untuk menjalankan kewajiban pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan menara BTS tersebut. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. 9. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 11. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 7, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
