Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo SUKARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.536.156,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya totalRp.240.536.156,- (Dua Ratus Empat Puluh  Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam)yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 189.891.265,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima)dan bunga sebesar Rp.50.644.891,- (Lima Puluh  Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.    Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 730 atas nama Boirin, dengan luas 1492 m2 terletak Dukuh Munung Desa/KeluarahanBekare, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dan SHM nomor 690 atas nama Sukarno, dengan luas 810 m2 terletak Dukuh Munung Desa/KeluarahanBekare, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepada  Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 730 atas nama Boirin, dengan luas 1492 m2 terletak Dukuh Munung Desa/KeluarahanBekare, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dan SHM nomor 690 atas nama Sukarno, dengan luas 810 m2 terletak Dukuh

6.    Munung Desa/KeluarahanBekare, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila  Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya  Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
7.    Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak