| Petitum |
1. mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Hari Subagio;
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sebidang tanah dan bangunan dengam Sertifikak Hak Milik atas Nama: 1)MICHELLE DEA TANIAGO , 2) KEVIN SURYA PUTRA CIPTA, 3) GO TATIK, Yang terletak di Kelurahan Jingglong , Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 117 meter Persegi (M2), NIB: 12.23.000038877.0 Berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor: 1/III/2025 Tanggal 18 Maret 2025 dari Notaris yang sebelumnya adalah SHM Nomor 923 Luas 117 m2 atas nama Hari Subagio letak obyek Kel. Jingglong, Kec. Ponorog, Kab. Ponorogo selanjutnya disebut objek Perkara , adalah milik sah Para Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena menguasai dan menempati objek sengketa tanpa hak dan tanpa izin Para Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak maupun alas hak apapun atas tanah dan bangunan Sertifikak Hak Milik atas Nama: 1)MICHELLE DEA TANIAGO , 2) KEVIN SURYA PUTRA CIPTA, 3) GO TATIK, Yang terletak di Kelurahan Jingglong , Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 117 meter Persegi (M2), NIB: 12.23.000038877.0 Berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor: 1/III/2025 Tanggal 18 Maret 2025 dari Notaris yang sebelumnya adalah SHM Nomor 923 Luas 117 m2 atas nama Hari Subagio letak obyek Kel. Jingglong, Kec. Ponorog, Kab. Ponorogo yang selanjutnya disebut Obyek Perkara
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela, maka pengosongan dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|