Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Png PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO WENI SUTANTO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVARINTA HAYYU ANANDARI,S.H.,CLAPT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO
Tergugat
NoNama
1WENI SUTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK HARYANTO, SH.WENI SUTANTO
2MOH. ROMADON, S.Ag. MH.WENI SUTANTO
Nilai Sengketa(Rp) 296.800.000,00
Petitum
PRIMER 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No 21401/PK-B-AIP/I/22 tanggal 31 januari 2022
4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat ditambah denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggak yaitu  Rp.296.800.000,- (Dua ratus sembilanpuluhenamjutadelapan ratus ribu rupiah) yang dapat bertambah lagi sampai dengan dilunasinya, dengan perincian sebagai berikut :
Hutang sebelum bunga moratoir :
Hutang Pokok :  Rp. 140.000.000,-
Bunga : Rp. 700.000 x 4 kali tunggakanangsuran= Rp. 2.800.000
Total Rp. 142.800.000,-
Hutang bunga moratoir
Biaya denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggaksemenjak1 Februari 2023 sampai dengan hari ini tanggal 08 September 2023sejumlah220 hari yaitu: 
Total 0,5% x Rp. 140.000.000,-x 220 hari = Rp. 154.000.000,-
SehinggaTotal seluruhkerugian materil dan bunga moratoir yaitu Rp. 142.800.000,-+ Rp. 154.000.000,- = Rp.296.800.000,- (Dua ratus sembilanpuluhenamjutadelapan ratus ribu rupiah) dan masih akan bertambah lagi sampai dengan dilunasinya seluruh hutang-hutangnya.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
7. Meletakkan sita terhadap terhadap harta kekayaan milik Tergugat.
8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Objek Pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota, Type : YARIS 1.5 S A/T, tahun  2014, No. BPKB : P-02421138, No. Polisi AE 1180 FG, No. Rangka : MHFKT9F33E6030401, No.Mesin: 1NZZ128759, Warna Putih atas nama Khozin, Alamat : GLONGGONG RT24 RW02 DS GLONGGONG DOLOPO MADIUN, sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum Pengugat mengajukan gugatan di PENGADILAN NEGERI PONOROGO kepada Penggugat untuk di lelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibanya kepada Penggugat apabila perlu dengan Bantuan Pihak Yang Berwajib.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo  atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak